ANAMBASKEUANGANPARLEMENTARIA

Ketua DPRD Anambas: Anggaran Boleh Berubah, Keberpihakan Jangan Bergeser

×

Ketua DPRD Anambas: Anggaran Boleh Berubah, Keberpihakan Jangan Bergeser

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Rian Kurniawan memimpin Rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Tarempa, Senin (14/9/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan agar perubahan anggaran tetap memberikan manfaat dan berpihak pada kepentingan masyarakat Anambas.

ANAMBAS – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 harus tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Tarempa, Senin, 14 September 2026.

Menurut Rian, perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian anggaran terhadap perkembangan kondisi ekonomi, kemampuan fiskal daerah, perubahan kebijakan pemerintah pusat, kebutuhan belanja, serta dinamika kebutuhan masyarakat. Karena itu, pembahasan perubahan APBD tidak cukup hanya melihat apakah suatu program masuk atau tidak dalam anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan urgensi, manfaat, kesiapan pelaksanaan, kemampuan keuangan daerah, dan dampaknya bagi masyarakat.

Rian mengingatkan agar perubahan anggaran tidak sekadar menghasilkan perubahan angka, sementara persoalan yang hendak diselesaikan masyarakat tetap sama. Ia menilai kualitas APBD seharusnya diukur dari seberapa besar persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan melalui anggaran tersebut.

“Jangan sampai anggaran tersedia, tetapi hasil yang diterima masyarakat tidak sebanding dengan sumber daya yang telah dikeluarkan. Dan jangan sampai perubahan anggaran hanya menghasilkan perubahan angka, sementara persoalan yang hendak diselesaikan tetap sama,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyatakan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran yang telah menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai waktu yang ditentukan. Penyampaian tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya DPRD menyepakati perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Rangkaian pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan pembicaraan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penjelasan kepala daerah, pandangan umum fraksi, serta tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Kepri Tutup Resmi STQH IX Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2025

Di akhir rapat, setelah penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD, Rian kembali menekankan pentingnya menjaga keberpihakan anggaran kepada masyarakat.

“Anggaran boleh berubah, tetapi keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat jangan sampai berubah,” tegas Rian Kurniawan.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kemudian resmi ditutup dengan ketukan palu tiga kali.


Laporan: Azmi


📊 Views: 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *