Uncategorized

Cen Sui Lan, Rp35,45 Juta Penginapan Natuna Kelebihan Bayar

×

Cen Sui Lan, Rp35,45 Juta Penginapan Natuna Kelebihan Bayar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Cen Sui Lan dengan latar Pemerintah Kabupaten Natuna, hotel, dokumen perjalanan dinas, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025. BPK menemukan 11 pelaksana perjalanan dinas pada tiga perangkat daerah tidak menginap di penginapan sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, sehingga terjadi kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp35.451.757. KoranPerbatasan.com

“BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp35.451.757 di Kabupaten Natuna. Temuan tersebut melibatkan 11 pelaksana perjalanan dinas pada tiga perangkat daerah yang ternyata tidak menginap di tempat sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendapat catatan BPK terkait pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas, BPK menemukan 11 pelaksana pada tiga perangkat daerah tidak menginap di penginapan sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

BPK Temukan Penginapan Tak Sesuai Pertanggungjawaban

Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025.

BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Pemeriksaan juga dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia jasa penginapan serta meminta klarifikasi dari pelaksana perjalanan dinas terkait.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan terdapat 11 pelaksana perjalanan dinas pada tiga perangkat daerah yang tidak menginap pada penginapan sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban.

Kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp35.451.757.

Tiga Perangkat Daerah Masuk Temuan

BPK merinci kelebihan pembayaran tersebut berdasarkan perangkat daerah dan jumlah pelaksana.

Perangkat Daerah

Pelaksana

Kelebihan Pembayaran

Kecamatan Bunguran Timur

1 orang

Rp1.062.600

Sekretariat Daerah

9 orang

Rp31.519.649

Sekretariat DPRD

1 orang

Rp2.869.508

Total

11 orang

Rp35.451.757

Rincian lebih lengkap mengenai kelebihan pembayaran tersebut tercantum dalam Lampiran 8 LHP BPK.

Temuan Berasal dari Perjalanan Dinas Rp24,42 Miliar

BPK mencatat Pemkab Natuna menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp33.669.617.696.

Realisasinya mencapai Rp24.429.651.053 atau 72,56 persen dari anggaran. Dari realisasi tersebut, pemeriksaan BPK menemukan perjalanan dinas pada sembilan perangkat daerah yang tidak sesuai ketentuan, dengan total kelebihan pembayaran Rp144.474.763.

Baca Juga:  Naik 396 Persen, Insentif Bupati-Wabup Natuna Rp1,13 Miliar Jadi Sorotan

Sebanyak Rp106.073.006 dari total kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten Natuna pada 7–20 Mei 2026.

Sementara itu, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp38.401.757 pada tiga perangkat daerah.

BPK Soroti Pertanggungjawaban

Dalam temuan tersebut, BPK mengacu pada ketentuan bahwa setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

BPK juga mencatat prinsip perjalanan dinas harus memperhatikan selektivitas, ketersediaan anggaran, efisiensi penggunaan belanja daerah, serta akuntabilitas pemberian perintah dan pembebanan biaya perjalanan dinas.

Karena terdapat perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi yang ditemukan melalui konfirmasi dan klarifikasi, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada tiga perangkat daerah sebesar Rp38.401.757.

Pengawasan Dinilai Belum Optimal

BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan pada sembilan perangkat daerah.

Pejabat yang disebut dalam temuan meliputi Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala BPKPD, Kepala BPPD, Kepala Disdikbud, Kepala DPPKUM, Kepala DPRKPP, Kepala DPUPR, dan Camat Bunguran Timur.

Selain itu, PPK SKPD pada sembilan perangkat daerah terkait dinilai kurang cermat dalam memverifikasi bukti tagihan SPP Belanja Perjalanan Dinas. BPK juga mencatat pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan perjalanan sesuai bukti dan kondisi yang sebenarnya.

Bupati Diminta Perketat Pengawasan

Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan Bupati agar memerintahkan sembilan kepala perangkat daerah terkait meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran perjalanan dinas.

PPK SKPD juga diminta meningkatkan kecermatan dalam memverifikasi bukti tagihan, sementara pelaksana perjalanan dinas harus mempertanggungjawabkan perjalanan sesuai bukti dan kondisi yang sebenarnya.

BPK juga merekomendasikan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Camat Bunguran Timur memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan Rp38.401.757 ke Kas Daerah.

Baca Juga:  Belum Terjangkau Sinyal, Kades Kadur Harap Perhatian Kominfo Natuna

Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi pada Lampiran 23.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas seharusnya menggambarkan apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Ketika dokumen dan kenyataan tidak sejalan, pengawasan patut menjadi perhatian serius.

Bupati Cen Sui Lan perlu memastikan setiap rupiah biaya perjalanan dinas benar-benar didukung bukti dan pelaksanaan yang sesuai. Pengawasan jangan hanya kuat di atas kertas, tetapi harus mampu memastikan uang daerah digunakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tim Redaksi


📊 Views: 70

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *