HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Temuan Honorarium dan Perjalanan Dinas Natuna, Kejari Tunggu Laporan

×

Temuan Honorarium dan Perjalanan Dinas Natuna, Kejari Tunggu Laporan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium dan perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. Kejari Natuna menyatakan telaah lebih lanjut terhadap dugaan unsur pidana dilakukan setelah adanya laporan atau pengaduan masyarakat.

“Temuan BPK terhadap belanja honorarium dan perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian. Kejaksaan Negeri Natuna menyatakan telaah terhadap temuan yang berpotensi mengandung unsur pidana dilakukan setelah adanya laporan atau pengaduan masyarakat.”

NATUNA – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan tidak serta-merta menyimpulkan setiap temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, diperlukan telaah untuk melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu temuan.

Penjelasan tersebut disampaikan Aditya saat menanggapi persoalan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan daerah. Ia menjelaskan, telaah oleh Kejaksaan, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk.

“Pada dasarnya, telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.”

Aditya menjelaskan, keberadaan kerugian keuangan negara belum cukup untuk langsung menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Masih diperlukan pengujian lebih lanjut untuk melihat hubungan antara kerugian tersebut dengan adanya niat jahat dari pihak yang bersangkutan.

“Kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima. Namun, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.”

Menurut Aditya, mekanisme tersebut juga berkaitan dengan bagaimana temuan BPK diposisikan dalam proses pemeriksaan. Apabila terdapat pihak atau masyarakat yang melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan, maka laporan itu dapat menjadi dasar untuk dilakukan penelaahan lebih mendalam.

Baca Juga:  Galian C Natuna: HMI Mendesak, DPRD Bertanda Tangan, Kejari Turun Tangan!

“Kerangka berpikir tersebut diterapkan oleh BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.”

BPK Temukan Kelebihan Bayar Honorarium

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan persoalan dalam belanja honorarium pada tujuh perangkat daerah.

BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp63.177.160,88. Selain itu, belanja honorarium disebut lebih saji dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp77.441.160,88.

Temuan tersebut berasal dari sejumlah persoalan pembayaran honorarium, antara lain pembayaran kepada Tim Pelaksana Kegiatan/Surat Tugas Pelaksana Kegiatan, honorarium panitia kegiatan Gasing, serta pembayaran jasa psikolog klinis yang tidak sesuai ketentuan.

BPK menilai persoalan tersebut terjadi antara lain karena lemahnya pengawasan, PPTK tidak mengikuti Standar Harga Satuan Regional (SHSR), serta PPK SKPD kurang cermat dalam melakukan verifikasi.

Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta diminta memperkuat pengawasan terhadap pembayaran honorarium.

Perjalanan Dinas Juga Disorot

Selain honorarium, BPK menemukan persoalan pada belanja perjalanan dinas. Dari pemeriksaan terhadap sembilan perangkat daerah, ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp144.474.763.

Sebagian dana tersebut telah dikembalikan. BPK mencatat Rp106.073.006 telah disetorkan ke Kas Daerah pada 7–20 Mei 2026. Sementara itu, masih terdapat Rp38.401.757 yang menjadi kewajiban untuk diproses dan disetorkan sesuai rekomendasi BPK.

Temuan perjalanan dinas tersebut mencakup sejumlah persoalan, termasuk biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta pertanggungjawaban perjalanan yang tidak didukung kondisi pelaksanaan sebagaimana dilaporkan.

Baca Juga:  Ketika Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Stagnasi

BPK menilai pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan perjalanan dinas belum optimal. Sejumlah pejabat terkait diminta memperbaiki pengawasan, sementara pelaksana perjalanan dinas juga diwajibkan mempertanggungjawabkan perjalanan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

Kejari Tunggu Laporan

Dalam konteks temuan BPK tersebut, pernyataan Kejari Natuna memberikan gambaran mengenai mekanisme apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kejaksaan tidak menyatakan bahwa temuan honorarium maupun perjalanan dinas tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Namun, sebagaimana dijelaskan Aditya, laporan masyarakat dapat menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk melakukan telaah guna menentukan apakah terdapat indikasi tindak pidana.

Artinya, temuan BPK tetap menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Natuna untuk segera menyelesaikan kewajiban tindak lanjut dan memperbaiki sistem pengawasan. Sementara kemungkinan adanya proses hukum berada pada tahap yang berbeda dan membutuhkan telaah berdasarkan laporan serta bukti yang ada.

Bagi Bupati Natuna, Cen Sui Lan, persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi pengembalian uang. Temuan berulang dalam pengelolaan APBD harus menjadi bahan evaluasi agar mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban belanja benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Jangan biarkan temuan BPK hanya selesai di atas kertas. Uang bisa dikembalikan, tetapi lemahnya pengawasan harus diperbaiki. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun dari bagaimana setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan.


Tim Redaksi


📊 Views: 50

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *