“Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyoroti tajam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi mempertanyakan arah kebijakan anggaran ketika kemampuan fiskal daerah menurun, sementara belanja hibah meningkat dan belanja sosial justru mengalami penurunan.”
Wakil Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda, A.Md., menyampaikan sejumlah catatan dalam pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi menegaskan bahwa perubahan anggaran harus tetap mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat, tepat sasaran, dan menjadi solusi terhadap persoalan prioritas daerah.
ANAMBAS – Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPIR) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum tersebut disampaikan Linda, A.Md., dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Fraksi PPIR menilai kondisi fiskal daerah perlu mendapat perhatian serius agar penyesuaian anggaran tidak berujung pada berkurangnya pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.
Salah satu sorotan utama fraksi adalah perubahan APBD yang mengalami penurunan atau defisit sebesar 12 persen dibandingkan APBD induk.
Fraksi PPIR mengingatkan Pemerintah Daerah agar penurunan tersebut tidak menjadi alasan atau mengakibatkan kebutuhan serta pelayanan dasar masyarakat tidak terpenuhi.
PAD Turun 19 Persen, Pemda Didorong Lebih Kreatif
Selain penurunan APBD, Fraksi PPIR juga mencatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun sebesar 19 persen.
Kondisi tersebut membuat fraksi mendorong Pemerintah Daerah agar lebih kreatif dan inovatif meningkatkan PAD. Menurut fraksi, target PAD ke depan semestinya terus mengalami peningkatan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Pemerintah Daerah juga diminta menyiapkan sistem yang lebih efektif dalam meningkatkan hasil pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Hibah Naik 76 Persen, Belanja Sosial Turun 58 Persen
Sorotan paling tajam Fraksi PPIR tertuju pada perbandingan belanja hibah dan belanja sosial.
Dalam pandangan fraksi disebutkan, belanja hibah naik signifikan sebesar 76 persen, sedangkan belanja sosial justru turun 58 persen.
Atas kondisi tersebut, Fraksi PPIR menekankan agar belanja hibah benar-benar dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran serta menyentuh langsung kebutuhan dan persoalan masyarakat.
Fraksi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat miskin, kelompok rentan, dan masyarakat terdampak bencana harus tetap menjadi perhatian utama dibandingkan kegiatan seremonial.
“Jangan sampai keterbatasan fiskal menyebabkan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan justru menerima dampak paling besar dari kebijakan ini,” demikian penekanan fraksi dalam pandangan umumnya.
Ketergantungan kepada Pemerintah Pusat Disorot
Fraksi PPIR memahami kondisi fiskal Anambas yang masih sangat bergantung pada pendapatan transfer pemerintah pusat. Ketergantungan tersebut dinilai dapat memengaruhi kemampuan fiskal daerah ketika terjadi perubahan kebijakan pusat.
Namun, Fraksi PPIR menegaskan kondisi tersebut tidak seharusnya terus menjadi alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak inovatif.
Sebaliknya, pemerintah didorong menjadikan keterbatasan fiskal sebagai motivasi untuk terus berupaya mencari solusi, meningkatkan PAD, serta memaksimalkan potensi dan sumber daya daerah.
Fraksi juga mendukung upaya Bupati memperkuat pendapatan daerah melalui pembentukan Tim Akselerasi Pendapatan Daerah. Namun, dukungan tersebut disertai penegasan bahwa fraksi menunggu kerja nyata dan hasil dari pembentukan tim tersebut.
Upaya meningkatkan pendapatan daerah juga diminta dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab.
Dana Desa Turun 25 Persen, Pelayanan Jangan Terganggu
Fraksi PPIR turut menyoroti penurunan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar 25 persen.
Fraksi memahami perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian kemampuan daerah. Namun, Pemerintah Daerah diminta memastikan pengurangan transfer tersebut tidak mengganggu pelayanan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, maupun program yang secara langsung menyentuh masyarakat dan pulau-pulau.
Efisiensi Jangan Mengorbankan Masyarakat
Dalam rekomendasinya, Fraksi PPIR memberikan penekanan agar kebijakan efisiensi tidak mengorbankan pelayanan dasar.
Fraksi meminta Pemerintah Daerah memastikan efisiensi tidak mengorbankan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, masyarakat miskin, dan kelompok rentan.
Fraksi juga meminta belanja modal tetap dijaga untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar, konektivitas antarwilayah, serta infrastruktur yang menunjang sektor pariwisata dan perikanan.
Setiap Rupiah APBD Harus Memberikan Manfaat
Fraksi PPIR meminta pengawasan terhadap pelaksanaan APBD diperkuat agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar menghasilkan output dan outcome yang dapat dirasakan masyarakat.
Fraksi juga mendorong Pemerintah Daerah memperjuangkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dan provinsi, khususnya untuk pembangunan infrastruktur strategis yang tidak mampu dibiayai sepenuhnya melalui APBD.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PPIR menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka. Anggaran harus menjadi instrumen untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan program pembangunan memberikan manfaat nyata.
Pandangan umum Fraksi PPIR tersebut tertanggal 16 September 2026. Dalam susunan fraksi yang tercantum pada dokumen, Wahyudi tercatat sebagai Ketua, Linda, A.Md. sebagai Wakil Ketua, Ayub sebagai Sekretaris, serta Rian Kurniawan, H. Imran, dan Hj. Tetty Hadiyati, SH. sebagai anggota.
Laporan: Azmi










