ANAMBASKABAR PERBATASANKEUANGANPARLEMENTARIA

DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati Perubahan KUA-PPAS Rp736,36 Miliar 

×

DPRD dan Pemkab Anambas Sepakati Perubahan KUA-PPAS Rp736,36 Miliar 

Sebarkan artikel ini
Pimpinan DPRD bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperlihatkan dokumen nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 usai penandatanganan dalam Rapat Paripurna DPRD di Tarempa, Jumat (14/8/2026).

“DPRD dan Pemkab Kepulauan Anambas menyepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp736,36 miliar untuk menjadi dasar tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD.” 

 

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, memimpin Rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang disepakati sebesar Rp736,36 miliar. 

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp736.369.000.096,89. 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa, Jumat (14/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan sejumlah undangan.  

Dalam pidatonya, Rian Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Anambas beserta jajaran yang telah bekerja keras dan terbuka selama proses pembahasan hingga dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dapat disepakati bersama. 

Menurutnya, agenda tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Perubahan KUA dan PPAS menjadi ruang bagi pemerintah daerah bersama DPRD untuk kembali melihat kondisi daerah, menentukan hal yang perlu disesuaikan, serta menetapkan kebutuhan yang benar-benar menjadi prioritas masyarakat. 

Rian menjelaskan, kondisi daerah tidak selalu berjalan sesuai perencanaan yang disusun pada awal tahun anggaran. Perkembangan ekonomi, perubahan kebijakan pemerintah pusat, dinamika pendapatan dan belanja daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta berbagai persoalan di lapangan menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penyesuaian anggaran. 

Karena itu, perubahan anggaran menurutnya tidak semata-mata harus dipandang sebagai koreksi terhadap perencanaan sebelumnya, melainkan sebagai bentuk kemampuan pemerintah daerah dalam beradaptasi dengan kondisi yang berkembang. 

Baca Juga:  Wan Aris : Jika Memberlakukan Pengawasan Ketat Tidak Masalah Dibuka Gerbang Udara

Namun, setiap perubahan tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan, memiliki dasar yang jelas, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. 

Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Dalam proses tersebut, terdapat berbagai dinamika, mulai dari kebutuhan yang harus dikaji dan dipertajam, usulan yang perlu diselaraskan dengan kemampuan fiskal daerah, hingga penempatan kembali sejumlah prioritas anggaran. 

Ketua DPRD menegaskan bahwa dinamika tersebut merupakan bagian penting dari proses demokrasi anggaran. DPRD dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan setiap anggaran memiliki arah serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

“Karena pada akhirnya, yang kita kelola bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Yang kita kelola adalah amanah masyarakat,” demikian disampaikan dalam pidato Ketua DPRD. 

DPRD berharap penandatanganan nota kesepakatan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi menjadi komitmen bersama dalam memperbaiki kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. 

Perubahan anggaran tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, memperkuat pelayanan dasar, mendukung pembangunan daerah, sekaligus menjaga kesehatan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Setelah melalui pembahasan, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp736.369.000.096,89.

DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Perbedaan pandangan selama proses tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya menghasilkan keputusan yang lebih baik. 

Rian berharap kesepakatan yang telah dicapai menjadi pijakan bagi tahapan selanjutnya dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD serta pada akhirnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. (KP) 

Baca Juga:  Jembatan SP II di Anambas Sudah Bisa Dilewati

Laporan: Azmi 


 

📊 Views: 29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *