KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

13 Aset Gedung Natuna Belum Beres, Cen Sui Lan Diminta Bertindak

×

13 Aset Gedung Natuna Belum Beres, Cen Sui Lan Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam visual berita mengenai temuan BPK atas 13 aset Gedung dan Bangunan senilai Rp5,86 miliar yang masih tercatat dalam KIB C. Aset tersebut diperuntukkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, namun dokumen pelepasan atau hibahnya belum lengkap.

“BPK menemukan 13 aset tetap Gedung dan Bangunan milik Pemerintah Kabupaten Natuna senilai Rp5.866.405.521,00 yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, tetapi masih tercatat dalam KIB C. Persoalannya, administrasi pelepasan atau hibah aset tersebut belum lengkap.”

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan sependapat dengan temuan BPK terkait 13 aset tetap Gedung dan Bangunan senilai Rp5,86 miliar yang belum tuntas administrasi hibahnya. BPK meminta Kepala DPUPR berkoordinasi dengan Kepala BPKPD untuk menelusuri riwayat serta dokumen pendukung aset dan melengkapi administrasi pelaksanaan hibah.

NATUNA – Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025. BPK menyebut terdapat 13 aset tetap Gedung dan Bangunan senilai Rp5.866.405.521,00 yang peruntukannya diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, namun masih tercatat dalam KIB C.

Menurut penjelasan Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu pada DPUPR, aset tersebut masih tercatat karena belum terdapat kelengkapan bukti dokumen pelepasan atau hibah aset dari Pemkab Natuna kepada calon penerima.

Persoalan tidak berhenti pada dokumen hibah. BPK mencatat proses pelepasan atau hibah mengalami kendala karena dokumen pendukung yang memadai belum tersedia. Bahkan, dokumen kontrak pengadaan aset terkait hingga pemeriksaan dilakukan belum dapat ditemukan atau ditelusuri.

BPK juga mencatat terbatasnya informasi dari personel pelaksana kegiatan serta administrasi pencatatan yang tidak lengkap pada KIB turut menyulitkan penelusuran riwayat aset dan proses hibah secara keseluruhan.

Kondisi tersebut dinilai BPK menyebabkan Gedung dan Bangunan serta aset Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) yang diperuntukkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga belum selesai proses serah terimanya, sehingga membebani administrasi. BPK juga menyatakan saldo aset tetap yang disajikan dalam Neraca Tahun Anggaran 2025 belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga:  Kepala BPIP Disambut Resmi di Natuna, Wabup: Momentum Perkuat Nilai Pancasila di Wilayah Perbatasan

BPK mengidentifikasi salah satu penyebabnya adalah Kepala DPUPR tidak segera melengkapi administrasi atas Barang Milik Daerah yang pengadaannya diperuntukkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak lain. Selain itu, pengawasan dan pengendalian pengelolaan aset daerah juga dinilai belum optimal.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar Kepala DPUPR berkoordinasi dengan Kepala BPKPD untuk menelusuri riwayat dan dokumen pendukung 13 aset Gedung dan Bangunan senilai Rp5.866.405.521,00, sekaligus melengkapi administrasi pelaksanaan hibah aset tersebut.

Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi dalam Lampiran 23.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Aset pemerintah bukan sekadar angka dalam laporan. Rp5,86 miliar adalah nilai barang milik daerah yang harus jelas riwayat, penerima, dokumen serah terima, dan status hukumnya. Temuan ini perlu dituntaskan agar hibah tidak berhenti sebagai rencana, sementara aset masih menggantung dalam pencatatan pemerintah daerah.


Tim Redaksi


📊 Views: 189

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *