“BPK menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 9 pelaksana Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Natuna, dengan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp31.519.649. Temuan itu muncul setelah BPK melakukan pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada penyedia penginapan, dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2025, BPK menemukan 9 pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah tidak menginap pada penginapan sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban, sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp31.519.649.
Pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna menjadi sorotan setelah BPK menemukan ketidaksesuaian antara bukti pertanggungjawaban dengan kondisi perjalanan dinas yang sebenarnya. Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 dengan judul “Pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada Sembilan PD Belum Tertib.”
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten Natuna menganggarkan belanja perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp33.669.617.696. Realisasinya mencapai Rp24.429.651.053 atau 72,56 persen.
Dalam pemeriksaan, BPK melakukan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan serta klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 11 pelaksana pada tiga perangkat daerah yang tidak menginap pada penginapan sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban.
Dari 11 pelaksana tersebut, 9 di antaranya berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna. BPK menghitung kelebihan pembayaran biaya penginapan untuk sembilan pelaksana Setda tersebut sebesar Rp31.519.649. Sementara dua pelaksana lainnya berasal dari Kecamatan Bunguran Timur sebesar Rp1.062.600 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp2.869.508.
Rp50,83 Juta dalam Bukti, Rp19,31 Juta yang Diperkenankan
Rincian dalam Lampiran 8 LHP BPK memperlihatkan lebih jelas bagaimana angka Rp31,519 juta tersebut muncul. Untuk kelompok Sekretariat Daerah, nilai penginapan yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban mencapai Rp50.830.649.
Setelah diperiksa, BPK menghitung nilai yang diperkenankan sebesar Rp19.311.000. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp31.519.649 yang dicatat sebagai kelebihan pembayaran. Temuan ini menjadi penting karena persoalannya bukan sekadar besaran biaya perjalanan dinas, tetapi menyangkut kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi perjalanan yang sebenarnya.
BPK secara spesifik menyatakan bahwa 11 pelaksana tersebut tidak menginap pada penginapan sebagaimana tertera dalam bukti pertanggungjawaban.
BPK Soroti Pengawasan Sekda dan PPK
Persoalan yang ditemukan BPK tidak berhenti pada pelaksana perjalanan dinas. Dalam LHP, BPK menyatakan Sekretaris Daerah dan pimpinan perangkat daerah lainnya kurang optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja perjalanan dinas. BPK juga menyebut PPK SKPD pada sembilan perangkat daerah terkait kurang cermat memverifikasi bukti tagihan SPP belanja perjalanan dinas.
Sementara itu, pelaksana perjalanan dinas disebut tidak mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai bukti dan kondisi yang senyatanya. Dengan demikian, temuan tersebut memiliki kaitan langsung dengan Setda dalam dua sisi. Pertama, 9 pelaksana Setda menjadi bagian dari objek temuan dengan nilai kelebihan pembayaran Rp31.519.649. Kedua, BPK juga menyoroti aspek pengawasan Sekretaris Daerah terhadap pelaksanaan anggaran perjalanan dinas.
Bupati Diminta Memperbaiki Pengawasan
BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati Natuna agar memerintahkan sembilan kepala perangkat daerah terkait meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran perjalanan dinas. Bupati juga diminta memastikan PPK SKPD meningkatkan kecermatan dalam memverifikasi bukti tagihan SPP perjalanan dinas dan memastikan para pelaksana mempertanggungjawabkan perjalanan dinas sesuai bukti serta kondisi yang sebenarnya.
Untuk kelebihan pembayaran, BPK merekomendasikan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Camat Bunguran Timur memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan Rp38.401.757 ke kas daerah. Dalam LHP tersebut, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.
Laporan Masyarakat, Kejaksaan Bisa Telaah
Temuan BPK tersebut juga dapat menjadi informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan pengawasan lebih lanjut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., kepada koranperbatasan.com mengatakan, pada dasarnya telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk.
Menurut Aditya, hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan, suatu kerugian atau kekurangan penerimaan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Diperlukan pengujian lebih lanjut mengenai hubungan sebab-akibat antara kerugian negara dan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.
Aditya juga menjelaskan bahwa apabila berdasarkan temuan BPK terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam konteks temuan perjalanan dinas Setda Natuna ini, penjelasan tersebut belum berarti Kejaksaan menyatakan adanya tindak pidana korupsi. Yang tersedia saat ini adalah temuan BPK mengenai ketidaksesuaian pertanggungjawaban dan kelebihan pembayaran, sedangkan ada atau tidaknya unsur pidana harus ditentukan melalui proses hukum apabila terdapat laporan yang ditelaah.
Masyarakat Menunggu Tindak Lanjut
Temuan Rp31.519.649 pada sembilan pelaksana Setda kini menjadi bagian dari catatan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. BPK telah meminta adanya perbaikan pengawasan dan verifikasi. BPK juga meminta kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Karena itu, perhatian berikutnya bukan hanya pada temuan tersebut, tetapi juga pada tindak lanjut pemerintah daerah. Apakah kelebihan pembayaran sudah diproses? Apakah pengawasan perjalanan dinas telah diperbaiki? Dan apakah mekanisme verifikasi SPJ setelah temuan tersebut benar-benar diperketat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena BPK tidak hanya mencatat persoalan pada pelaksana, tetapi juga menyoroti pengawasan dan proses verifikasi.
Pesan untuk Bupati Natuna
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, temuan BPK ini jangan berhenti sebagai catatan di atas kertas. Rp31,52 juta pada sembilan pelaksana Setda harus ditindaklanjuti, pengawasan harus diperketat, dan setiap SPJ perjalanan dinas harus sesuai dengan kenyataan. Masyarakat berhak mengawasi, dan pemerintah wajib membuktikan bahwa uang daerah dipertanggungjawabkan dengan benar.
Tim Redaksi










