“Anggaran perjalanan dinas yang dikelola Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna mencapai Rp3,95 miliar pada 2025, sementara pada 2026 pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp1,6 miliar khusus untuk perjalanan dinas pimpinan daerah beserta unsur pendukungnya. Rincian 2026 bahkan menyebut anggaran untuk Bupati, Wakil Bupati, ajudan, dan pihak ketiga.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi bagian dari perjalanan dinas pimpinan daerah yang pembiayaannya bersumber dari APBD. Pada 2025, data Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencatat empat paket perjalanan dinas yang diselenggarakan Bagian Umum Setda Natuna dengan total Rp3.950.375.610. Sementara untuk 2026, Kepala Bagian Umum Setda Natuna, Jamanirrizal, mengungkap anggaran perjalanan dinas pimpinan daerah sekitar Rp1,6 miliar, yang dialokasikan untuk Bupati, Wakil Bupati, ajudan dan pihak ketiga.
Anggaran perjalanan dinas pimpinan daerah Kabupaten Natuna kembali menjadi perhatian setelah struktur anggaran 2026 dibuka oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna. Persoalan ini menarik karena pada 2025, Bagian Umum tercatat mengelola sejumlah paket perjalanan dinas dengan nilai miliaran rupiah. Pada tahun berikutnya, pemerintah daerah kembali menyediakan anggaran khusus perjalanan pimpinan daerah dengan rincian penerima yang lebih jelas.
Data RUP Tahun Anggaran 2025 mencatat empat paket perjalanan dinas yang diselenggarakan Bagian Umum. Paket tersebut terdiri atas Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp865.501.410, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp576.300.000, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp360.720.000, serta Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp2.147.854.200.
Jika dijumlahkan, nilai empat paket tersebut mencapai Rp3.950.375.610. Paket terbesar adalah Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan nilai Rp2.147.854.200 dan kode RUP 39219844. Data RUP mencatat paket tersebut diselenggarakan Bagian Umum pada 2025.
Namun, data RUP tersebut merupakan data paket pengadaan dan belum memecah nilai Rp3,95 miliar berdasarkan nama pengguna perjalanan. Karena itu, angka tersebut tidak dapat disebut sebagai anggaran khusus Bupati dan Wakil Bupati. Angka yang dapat dipastikan adalah total empat paket perjalanan dinas yang tercatat pada Bagian Umum.
Regulasi Mengatur Perjalanan Pimpinan Daerah
Perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati memiliki dasar pengaturan dalam regulasi pemerintah daerah. Ketentuan perjalanan dinas Kabupaten Natuna mengatur penerbitan Surat Tugas untuk perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati. Regulasi tersebut juga mengatur perjalanan dinas ASN, pegawai lainnya dan pihak lain sesuai kewenangan serta kepentingan pemerintahan daerah.
Dalam aturan tersebut juga dikenal kategori Pihak Lain yang dapat melakukan perjalanan untuk kepentingan daerah atau kelancaran tugas dan fungsi kepala daerah, dengan pembiayaan sesuai standar yang ditetapkan dan disertai dokumen pertanggungjawaban.
Dengan demikian, secara administratif, pembiayaan perjalanan tidak hanya terbatas pada kepala daerah. Ada mekanisme yang mengatur unsur lain yang melakukan perjalanan dalam rangka kepentingan pemerintahan daerah.
Tahun 2026 Rinciannya Lebih Terang
Gambaran mengenai siapa saja yang masuk dalam anggaran perjalanan pimpinan daerah terlihat lebih jelas pada Tahun Anggaran 2026. Kepala Bagian Umum Setda Natuna, Jamanirrizal, menjelaskan anggaran perjalanan dinas pimpinan daerah 2026 sekitar Rp1,6 miliar.
Menurut Jamanirrizal, anggaran tersebut terdiri atas beberapa komponen, yakni perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati, ajudan, serta pihak ketiga. Untuk Bupati Natuna, anggaran perjalanan luar daerah disebut mencapai Rp600 juta lebih, dengan perencanaan sekitar 27 kali perjalanan dalam satu tahun.
Sementara perjalanan Wakil Bupati dialokasikan sebesar Rp512 juta, dengan rencana sekitar 22 kali perjalanan dalam setahun. Selain itu, terdapat anggaran sekitar Rp186 juta untuk ajudan Bupati dan Wakil Bupati, serta sekitar Rp110 juta untuk pihak ketiga yang mendukung pelaksanaan perjalanan dinas.
Jika menggunakan angka yang disampaikan tersebut, komponen yang disebutkan secara terbuka mencapai sekitar Rp1,408 miliar, sedangkan total alokasi disebut sekitar Rp1,6 miliar. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dalam struktur perjalanan pimpinan daerah 2026 terdapat pemisahan anggaran antara kepala daerah, wakil kepala daerah, ajudan dan pihak ketiga.
Pembayaran Disebut Berdasarkan Realisasi
Jamanirrizal juga menjelaskan mekanisme pembayaran perjalanan dinas 2026. Menurutnya, pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi perjalanan, bukan semata-mata karena anggaran telah tersedia.
Dokumen seperti SPPD, tiket perjalanan dan invoice hotel menjadi bagian dari kelengkapan administrasi sebelum pembayaran dilakukan. Pembayaran disebut dilakukan ketika pimpinan benar-benar melaksanakan perjalanan dinas.
Penjelasan ini penting karena keberadaan pagu anggaran tidak otomatis berarti seluruh dana telah dibelanjakan. Dengan demikian, antara pagu, perjalanan yang benar-benar dilakukan, dan realisasi pembayaran harus dibedakan.
2025 dan 2026 Menunjukkan Struktur yang Berbeda
Pada 2025, dokumen RUP yang tersedia menunjukkan empat paket perjalanan dinas Bagian Umum dengan total Rp3,95 miliar, tetapi belum memecah pengguna berdasarkan Bupati, Wakil Bupati, ajudan atau pihak lainnya.
Sementara pada 2026, Kepala Bagian Umum secara langsung menyebut pembagian anggaran perjalanan pimpinan menjadi Bupati, Wakil Bupati, ajudan dan pihak ketiga. Perbedaan tingkat rincian informasi tersebut membuat struktur anggaran 2026 lebih mudah dibaca dibandingkan data RUP 2025 yang tersedia untuk publik.
Namun, angka 2026 juga merupakan anggaran, bukan angka realisasi. Untuk 2025 sendiri, Jamanirrizal menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai realisasi karena saat itu dirinya belum menjabat sebagai Kepala Bagian Umum.
Berkaitan dengan Temuan BPK
Persoalan perjalanan dinas semakin penting karena dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan ketidaktertiban pertanggungjawaban perjalanan dinas pada sejumlah perangkat daerah. Pada Sekretariat Daerah, terdapat sembilan pelaksana perjalanan dinas yang ditemukan tidak menginap pada penginapan sebagaimana tercantum dalam bukti pertanggungjawaban. Atas kondisi tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp31.519.649.
Temuan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan perjalanan dinas tidak berhenti pada ketersediaan anggaran. Dokumen pertanggungjawaban harus menggambarkan pelaksanaan perjalanan yang sebenarnya. Karena itu, besarnya anggaran perjalanan dinas harus diikuti dengan mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban yang cermat.
Bupati Memiliki Tanggung Jawab Memastikan Pengelolaan Tertib
Anggaran perjalanan dinas merupakan bagian dari APBD yang harus dikelola berdasarkan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Untuk 2025, Bagian Umum tercatat memiliki empat paket perjalanan dinas dengan total Rp3,95 miliar. Pada 2026, anggaran perjalanan pimpinan daerah kembali disediakan sekitar Rp1,6 miliar dan secara terbuka disebut mencakup Bupati, Wakil Bupati, ajudan serta pihak ketiga.
Kondisi tersebut menempatkan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Terlebih, temuan BPK pada perjalanan dinas 2025 menunjukkan bahwa persoalan administrasi dan kesesuaian bukti perjalanan tetap menjadi perhatian pemeriksa.
Pesan untuk Bupati Natuna
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, anggaran perjalanan dinas boleh tersedia, tetapi pertanggungjawabannya tidak boleh sekadar tersedia di atas kertas. Ketika uang rakyat digunakan untuk perjalanan Bupati, Wakil Bupati, ajudan maupun pihak lain, setiap rupiah harus memiliki dasar, bukti dan pertanggungjawaban yang jelas.
Tim Redaksi










