Paripurna DPRD Ditunda, Bupati Anambas Bawa Pulang Rekomendasi LKPJ 2022

Terbit: oleh -59 Dilihat
Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri saat diminta keterangan oleh wartawan usai memimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati Anambas tahun 2022, Jumat 19 Mei 2023.

ANAMBAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (Anambas) menggelar rapat paripurna penyamapaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Anambas tahun 2022, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Anambas, Jumat, 19 Mei 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri tersebut terpaksa harus ditunda karena tidak kuorum, hanya dihadiri oleh delapan anggota DPRD saja. Dua belas wakil rakyat lainnya mangkir, satu diantaranya adalah Ketua DPRD Anambas, Hasnidar.

“Tertundanya rapat paripurna hari ini dikarenakan syarat untuk paripurna itu belum memenuhi kuorum, jumlah anggota yang hadir,” ungkap Syamsil Umri, menjawab pertanyaan awak media, Jum’at, 19 Mei 2023.

Artinya lanjut Umri, paripurna pada hari ini dapat dilanjutkan minimal jumlah anggota yang hadir itu adalah 1/2 dari jumlah anggota DPRD yang ada. Atau sebelas orang dari dua puluh orang wakil rakyat hadir.

Umri mengaku belum mendapatkan keterangan dan alasan secara pasti apa penyebab ketidakhadiran dua belas anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut.

“Mungkin karena ada beberapa anggota masih di luar daerah dan memang ada juga di dalam daerah, tapi saya belum mendapat info kenapa mereka tidak hadir,” ujar Umri.

Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri, dan Wakil Ketua II DPRD Anambas Firdian Syah saat memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Anambas tahun 2022, Jumat 19 Mei 2023.

Menurut Umri bagi anggota DPRD Anambas yang sedang berada di luar daerah per tanggal 17 Mei sudah tidak ada agenda kerja.

“Kalau dilihat dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD itu artinya agenda kerja sudah berakhir sejak tanggal 17 Mei kemarin. Artinya kondisi anggota yang ada di luar daerah itu belum ada kegiatan dinas luar daerah,” terang Umri.

 Sebagaimana diketahui, rapat paripurna itu dihadiri Bupati Anambas, Abdul Haris, Sekda Anambas, Shatiar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri, dan Wakil Ketua II DPRD Anambas Firdian Syah, serta enam anggota DPRD lainnya.

Kata Umri sebelum palu sidang penundaan di ketok, rapat tersebut sempat di skor sebanyak dua kali dengan waktu 20 menit. Paripurna akan dilanjutkan kembali selambat-lambatnya tiga hari kedepan.

“Berdasarkan tatatertib DPRD Pasal 150 Ayat 1 dan Ayat 3 rapat paripurna DPRD hari ini dinyatakan belum kuorum,” tutup Umri. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *