PENGELOLAAN WAKAF DI DESA KELARIK KECAMATAN BUNGURAN UTARA

Terbit: oleh -60 Dilihat
Wan Suryanti

Wakaf menurut bahasa Arab berarti habs (menahan). Menurut Abu hanifah wakaf adalah harta benda orang yang diwakafkan (wakif), yang kemudian ia menghasilkan manfaat. Abu Yusuf dan Muhammad mengartikan wakaf adalah menahan kepemililkan wakif, kemudian harta milik itu menjadi milik Allah. Jadi wakaf merupakan milik umat yang dapat dipergunakan secara bersama untuk kepentingan dan kemaslahatan umat Islam yang dikelola oleh orang yang ditunjuk atau lembaga yang berwenang.

Wakaf merupakan salah satu ibadah sunnah bagi umat islam dalam upaya meningkatkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tujuan mulia dalam beribadah bukanlah hal yang mudah untuk diterapkan sesuai dengan tuntutan ajaran Islam. Salah satu dari bentuk ibadah untuk yang berkaitan dengan harta benda adalah wakaf.

Amalan wakaf sangat besar artiya bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan, dan keagamaan. Oleh karena itu, Islam meletakkan amalan wakaf sebagai salah satu macam ibadah yang amat digembirakan. Wakaf merupakan salah satu instrumen Islam untuk mencapai tujuan ekonomi Islam yaitu mewujudkan kehidupan yang sejahtera. Beberapa negara tetangga juga mengembangkan dan menerapkan wakaf sebagai salah satu instrument untuk membantu berbagai kegiatan umat dan mengatasi masalah seperti kemiskinan.

Wakaf dibagi menjadi 2 macam, yaitu wakaf Ahli/wakaf Dzurri dan wakaf Khairi. Wakaf Dzurri adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu saja, seorang ataupun lebih, baik keluarga si wakif atau bukan. Sedangkan wakaf khairi adalah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan tidak terbatas penggunaannya, mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya. Kepentingan itu biasanya untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain.

Wan Suryanti, Mahasiswi Ekonomi Syariah STAI Natuna.

Wakaf memiliki dua orientasi tujuan, yaitu Hablum Minallah (hubungan dengan Allah SWT) dan Hablum Minannas (hubungan dengan sesama manusia). Hubungan dengan Allah SWT sebagai wujud dari ketaatan kepada-Nya dan keinginan wakif untuk mendapat pahala yang terus menerus dari Allah SWT, meskipun telah tutup usia. Sedangkan hubungan dengan manusia adalah untuk mewujudkan takaaful al-ijtimaa’iy (kepedulian sosial) antara sesama umat Islam.

Secara garis besar, wakaf bertujuan untuk mendapatkan sumber-sumber dana yang tetap dan stabil bagi kebutuhan-kebutuhan umat, pada bidang agama, sandang, pangan, papan, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan keamanan. Wakaf juga bertujuan memperkuat persaudaraan dan menanamkan nilai-nilai kesetiakawanan dan solidaritas sosial dalam rangka meraih keridhaan Allah SWT.

Dalam Islam amalan wakaf memiliki kedudukan yang sangat penting seperti halnya zakat dan sedekah. Wakaf mengharuskan seorang muslim untuk merelakan harta yang diberikan untuk digunakan dalam kepentingan ibadah dan kebaikan. Harta wakaf yang sudah diberikan sudah bukan menjadi hak milik pribadi melainkan menjadi hak milik umat.

Wakaf bisa dijadikan sebagai lembaga ekonomi yang potensial untuk dikembangkan selama bias dikelola secara optimal, karena institusi perwakafan merupakan salah satu asset kebudayaan nasional dari aspek sosial yang perlu mendapat perhatian sebagai penopang hidup dan harga diri bangsa. Oleh karena itu, kondisi wakaf di Desa Kelarik perlu mendapat perhatian ekstra, apalagi wakaf yang ada di Kelarik ini pada umumnya berbentuk benda yang tidak bergerak dan tidak dikelola secara produktif dalam arti hanya digunakan untuk masjid, musholla, pondok pesantren, sekolah, makam dan sebagainya.

Salah satu pengaplikasian wakaf khususnya di Desa Kelarik yaitu tanah wakaf. Stagnasi perkembangan wakaf di Desa Kelarik mulai mengalami dinamisasi mulai tahun ini tepatnya tahun 2022, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai konsep baru pengelolaan tanah wakaf untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Konsep tersebut ternyata menarik dan mampu memberikan energy untuk menggerakkan kemandegan perkembangan wakaf. Konsep baru yang diajukan tersebut yaitu setiap calon pengantin yang akan melanjutkan ke jenjang pernikahan wajib untuk menanam pohon kelapa di tanah wakaf tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan tanah wakaf tetap berjalan dan juga bisa dikelola dengan baik agar tidak diterlantarkan begitu saja serta hak tanah wakaf tidak beralih ke pihak lain dengan cara melawan hukum.

Berdasarkan uraian diatas bahwa pengaplikasian tanah wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf, yakni mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Tata kelola tanah wakaf dalam pemanfaatannya diperlukan komitmen bersama pemerintah, ulama, dan masyarakat.

Selain itu juga harus dilakukan penataan kembali mengenai hal yang berkenaan dengan wakaf, termasuk harta yang diwakafkan, peruntukan wakaf dan Nazhir serta pengelolaan wakaf secara professional dan amanah sehingga bisa lebih produktif. (*).


DATA DIRI PENULIS

Nama             : Wan Suryanti

Nimko            : 1215.19.3108

Prodi              : Ekonomi Syariah STAI Natuna


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *