PERAN PERS DALAM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

Terbit: oleh -78 Dilihat
Reza Nopitri

DALAM Pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Nah dalam menjalankan fungsinya sebagai media pendidikan, tentu pers harus memperhatikan konsep tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan pasal di atas, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pers harus mampu mencari dan menyajikan informasi yang mencerdaskan bangsa. Informasi harusnya bukan sekedar memberi pengetahuan baru tapi juga harus mampu membuka pemahaman baru dan menarik analisis pembaca terhadap fakta yang disajikan. Selain itu sudah sepantasnya pers menyajikan informasi yang tidak berpihak pada agama dan partai politik tertentu, artinya selain obyektif, informasi yang disampaikan pers itu haru bersifat netral.

Berdasarkan konsep pendidikan yang tercantum dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003. maka dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional diperlukan perencanaan yang matang. Secara logis, perencanaan ini harus dilakukan pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.

Tanpa perencanaan, fungsi pers sebagai media pendidikan tidak akan dapat dijalankan dengan optimal. Tanpa berpedoman pada tujuan pendidikan nasional, informasi yang disampaikan pers tidak akan mampu menyentuh inti dari pendidikan.

Dengan perencanaan yang matang serta berpijak pada tujuan pendidikan nasional, fungsi pers sebagai media pendidikan akan terwujud nyata. Dapat dipastikan pers akan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945.

Pers merupakan salah satu pilar penting kebangkitan kehidupan bangsa dan negara, khususnya kesadaran akan nilai-nilai demokrasi. Maka, atas dasar itu kita menjalani kehidupan sebagai anak bangsa. Sehingga, pers telah menjadi bagian dari pembangunan dan konsolidasi demokrasi.

Pers memiliki peran penting dalam menentukan kualitas demokrasi. Di tengah suasana politik yang sedang hangat menjelang berbagai perhelatan dan kontestasi, tentu saja kita menginginkan pers sebagai jembatan informasi yang mencerahkan dan mencerdaskan.

Apalagi saat ini, kita sedang dilanda berita dan kabar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Hoax seakan telah mewabah dan sulit dihindari. Apalagi, realitas tersebut telah berpotensi memecah-belah dan merusak tatanan sosial dan suasana kerukunan dan keharmonisan kehidupan masyarakat.

Karena itu, harus berbangga dengan kebebasan informasi yang dimiliki dengan pers sebagai ujung tombak. Sebagaimana yang terkandung dalam fungsi pers seperti yang termaktub dalam UU sebagai fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, tentu saja sudah pada tempatnya.

Pers berperan dan berada di garis terdepan dalam meminimalisir berita-berita yang tidak bertanggung jawab serta bohong (hoaks).

Dengan demikian pers sebagai pilar demokrasi harus senantiasa memberi pencerahan dan perspekif objektif tentang segala peristiwa dan isu yang menyangkut kehidupan bangsa dan negara. Pers turut serta dalam membangun kehidupan bangsa, mengontrol berbagai penyimpangan yang tidak sejalan dengan pembangunan, dan mengilhami solusi bagi segala persoalan.

Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan konsep yang didamba kan dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang sebebas-bebasnya.

Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara atau pihak-pihak tertentu tetapi tidak mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (KP).


DATA DIRI PENULIS

  • Nama : Reza Nopitri
  • NIM : 2003010087
  • Universitas Maritim Raja Ali Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *