PERS adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pers juga untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.
Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Peran pers sejatinya ikut membangun infrastruktur pendidikan yang berkualitas, pemberitaan yang disebarkan bisa dari berbagai arah sehingga kualitas pendidikan semakin membaik. Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan media komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Hal ini mencakup seperti : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia. Dalam perkembangannya, pers juga turut andil dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Sebagai media pendidikan, pers berperan penting dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Artinya ini akan membuka peluang masyarakat untuk menafsirkan sendiri semua informasi tersebut dengan kapasitas yang mereka miliki. Penyelenggaraan pendidikan juga dijelaskan dalam Pasal 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut pasal 4 dalam UU RI tersebut , prinsip penyelenggaraan pendidikan yang dimaksud antara lain. Pertama, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kedua, pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Ketiga, pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Keempat, pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Kelima, pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Keenam, pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Fungsi pers sebagai media pendidikan agar pers tetap berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pendidikan. Informasi yang telah disebarluaskan melalui media tentunya berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, dan dapat mendorong seseorang untuk berbuat kebaikan.
Sesuai dengan Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945 tujuan pendidikan tersebut tidak lain adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam Pembinaan Idiil Pers disebutkan juga bahwa pers harus mampu menghidupkan prakarsa pelaksanaan demokrasi Pancasila. Intinya informasi yang disampaikan harus secara objektif dan selektif.
Objektif artinya hal yang disampaikan asli atau tanpa adanya perubahaan sedikit pun oleh wartawan dan Selektif maksudnya hanya berita yang pantas atau layak disampaikan kepada masyarakat luas.
Salah satu contoh nyata pers bisa berfungsi sebagai media pendidikan ialah banyak siswa sekolah yang browsing lewat internet untuk mencari materi pelajaran atau browsing untuk menyelesaikan tugas.
Dengan adanya peran pers di Indonesia, maka kita bisa melihat pers dalam bidang pendidikan itu sendiri sangatlah bagus. Karena pers mampu menjadikan pendidikan di Indonesia menjadi cerdas akan ilmunya, dan menjadikan masyarakat Indonesia masyarakat yang berilmu dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. (KP).
DATA DIRI PENULIS
- Nama : Wima Adawiyyah
- Mahasiswa Universtas Maritim Raja Ali Haji
- Program Studi Bahasa Sastra Indonesia