Kata nazhir secara etimologis berasal dari kata kerja nazira-yandzaru yang berarti menjaga dan mengurus. Sedangkan didalam terminology fiqihnya itu sendiri, dimaksudkannya sebagai orang yang diserahi kekuasaan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.
Nazhir menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Didalam undang-undang tersebut juga diatur tugas-tugas yang dimiliki oleh nazhir yaitu :
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf.
- Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.
- Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Melihat dari pengertian nazhir dapat kita pahami bahwa peran dan fungsi nazhir dalam pengelolaan zakat yaitu berkewajiban mengurus dan bertanggungjawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya dan melaksanakan perwakafan sesuai dengan tujuannya menurut ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Menteri Agama.
Di negeri kita, peran wakaf dalam bidang pendidikan sebenarnya sangat banyak, khususnya tanah wakaf yang dikelola oleh pesantren-pesantren yang tersebar di seluruh nusantara dan berbagai madrasah atau sekolah yang dikelola oleh lembaga-lembaga Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Selain badan atau organisasi tersebut diatas juga terdapat lembaga atau badan hukum yang mengelola tanah wakaf yang diperuntukkan khusus untuk pengelolaan kegiatan sekolah, seperti tanah wakaf di Kecamatan Bunguran Barat, Kelurahan Sedanau tanah seluas 1.026,00 M2 yang diwakafkan oleh Wakif yaitu Bujang Mat dan sebagai Nazhir H. Zaman Ali yang diwakafkan pada 26 November 1989 dan digunakan untuk membangun sekolah.
Di Kelurahan Bandarsyah, RT 002 RW 002 Padang Tulung, tanah wakaf yang diwakafkan oleh H. Ismail dibangun surau yang sering digunakan sekolah untuk melaksakan kegiatan keagamaan. Surau yang dibangun di kawasan SMK YPMN RANAI dan SD Islam Terpadu sangat mendukung kegiatan pendidikan agama bagi para siswa. Siswa dan guru dapat memakai surau dalam kegiatan belajar mengaji dan melaksanakan sholat dzuhur berjamaah.
Untuk lebih mengefektifkan pengelolaan wakaf yang ada di Kabupaten Natuna, perlu dibentuk wadah bagi para pengelola wakaf atau yang lebih dikenal dengan nazhir sebagai media komunikasi, kerjasama dan tukar menukar pengalaman dalam pengelolaan perwakafan. Perlunya dibentuk wadah tersebut dilatarbelakangi pengelolaan wakaf pada masyarakat belum sepenuhya berjalan dengan optimal sehingga dalam hal ini masih terdapat harta benda wakaf yang tidak terpelihara dan tidak berfungsi dengan semestinya.
Oleh karena itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna melalui Seksi Penyelenggara Syariah mengadakan silaturahmi bagi Forum Nazhir Wakaf Indonesia (FNWI) Kabupaten Natuna yang diadakan di Aula Kantor Kemenag Natuna, dihadiri Penyelenggara Wakaf Idris, Kepala KUA Bunguran Timur dan Ketua BWI Kabupaten Natuna, H. Umar Natuna.
Dalam sambutannya, Idris mengatakan banyak sekali tanah wakaf yang belum diberdayakan atau secara administrasi belum disempurnakan, baik itu AIW-nya maupun sertifikatnya yang dikeluarkan oleh BPN. “Tanah wakaf ini adalah aset umat yang perlu kita kembangkan dan sangat luar biasa potensinya,”.
“Forum nazhir ini nantinya akan mewadahi seluruh nazhir-nazhir yang ada di Kabupaten Natuna khususnya di Kota Ranai untuk kembali mendata dan memanfaatkan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Natuna, kita perlu penyempurnaan forum nazhir yang sudah kita bentuk ini dengan berpedoman pada Edaran Dirjen Bimas Islam Tahun
2012, UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Wakaf, Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/780 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Forum Nazhir Wakaf,”.
Berdasarkan dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa nazhir mempunyai hak untuk mengelola harta wakaf mulai dari kegiatan mengurus dan memeliharanya sampai dengan mendistribusikan manfaatnya sehingga para mauquf alaih dapat menikmati manfaat dari harta wakaf tersebut. Campur tangan nazhir sangat diperlukan disini terutama pada pengurusan dan pemeliharan harta wakaf supaya harta wakaf tersebut dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Dalam rangka mengoptimalkan peran wakaf ditengah-tengah kehidupan masyarakat yang membutuhkan peran kelembagaan secara konkrit, maka yang paling berperan terhadap berhasilnya tidaknya pemanfaatan harta wakaf adalah di tangan nazhir. Oleh karena itu para wakif akan mencari nazhir yang betul-betul kompeten dalam mengelola harta yang mereka wakafkan. (*).
DATA DIRI PENULIS
Nama : Hildayati
Nimko : 1215.19.3040
Prodi : Ekonomi Syariah STAI Natuna