TULANG BAWANG (KP),- Kampung Way Dente Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, telah realisasikan sertifikat kepada warganya, Jumat 14 Februari 2020.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Balai Kampung Way Dente, dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Tulang Bawang, Imlan, SH MH bersama Ketua Panitia, Sugianto, para Aparatur Kampung serta masyarakat yang mendapatkan buku sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 kini sudah terealisasi dengan baik dan sesuai dengan harapan para warga selaku peserta program tersebut.
Sirep Suripto sebagai warga mengatakan, dirinya sangat bersyukur atas adanya program pembuat sertifikat tanah sebagai bukti hak kepemilikan tanah yang resmi. “Yang sangat menggembirakan adalah khususnya saya sendiri merasakan pembuatan sertifikat ini. Saya mengajukan enam surat tanah dalam jumlah global di pecah menjadi 15 buku. Saya hanya diwajibkan membayar separohnya saja dari jumlah yang ada yaitu 7 buku sertifikat selebihnya digratiskan,” tuturnya.
Alhamdulillah lanjut Sirep, berkat adanya program ini kami sangat terbantu, mulanya menunggu setelah sekian lama. sekarang impian kami untuk memiliki bukti kepemilikan hak tanah sudah terealisasikan.
“Mewakili warga lainnya, saya mengapresiasi atas keberhasilan panitia pengurus program PTSL ini yang sudah bersusah payah dan gigih hingga program ini dapat terealisasi dengan baik. Kepada Bapak Sugianto selaku Ketua Panitia kami ucapan beribu terimakasih,” ucapnya.
Maskur selaku Sekretaris Kampung menambahkan, adapun segala bentuk proses dalam pembuatan sertifikat itu mutlak atas inisiatif masyarakat sendiri yang dihimpun melaui musyawarah bersama sebelumnya.
“Segala bentuk kesepakatan bersama itu murni inisiatif dan keinginan masyarakat tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Saya berharap kedepannya program seperti ini dapat diprioritaskan kembali di desa kami karena ini sangat membantu terlebih bagi warga yang tergolong lemah ekonomi,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Panitia Pengurus PTSL, Sugianto mengatakan, pihaknya selama ini hanya membantu memberikan dorongan atas keinginan masyarakat untuk memililiki sertifikat kepemilikan melalui program tersebut. Disesuaikan dengan peraturan tiga mentri, dan peraturan bupati yang harus diambil berdasarkan musyawarah antara panitia dan masyarakat penerima buku sertifikat.
“Sejauh ini kami hanya mendorong atas impian masyarakat yang telah lama dinanti-nantikan. Melalui program PTSL ini alhamdulillah impian tersebut dapat terwujud, kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui Badan Pertanahan Nasional setempat saya ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (KP).
Laporan : Hepi Suhara