KABAR PERBATASANKESEHATANNATUNA

Anggaran Terbatas, Bantuan Rujukan Pasien Natuna Maksimal Rp5 Juta

×

Anggaran Terbatas, Bantuan Rujukan Pasien Natuna Maksimal Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, SKM, saat berada di ruang kerjanya. Dinkes Natuna menjelaskan dukungan pemerintah daerah terhadap pasien yang membutuhkan rujukan medis ke luar daerah, termasuk bantuan biaya operasional perjalanan rujukan.

“Pemerintah Kabupaten Natuna membatasi bantuan operasional perjalanan bagi pasien yang harus menjalani rujukan medis ke luar daerah maksimal Rp5 juta mulai tahun ini. Kebijakan tersebut diterapkan menyusul keterbatasan anggaran daerah.”

NATUNA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah, SKM mengatakan Pemerintah Kabupaten Natuna menyediakan bantuan maksimal Rp5 juta untuk biaya operasional perjalanan pasien yang harus dirujuk ke luar daerah, sedangkan biaya pengobatan tetap ditanggung melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.

Hikmat menjelaskan bantuan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang kondisi medisnya tidak dapat ditangani di Natuna sehingga membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan di luar daerah.

“Untuk biaya pengobatan tetap ditanggung oleh BPJS. Kemudian, kalau memang terpaksa harus dirujuk keluar, dari Pemda ada menyiapkan bantuan untuk biaya rujukan keluar. Itu maksimal Rp5 juta,” ujar Hikmat kepada koranperbatasan.com bersama sejumlah awak media di Kantor Bupati Natuna, Jumat (7/8/2026).

Namun, bantuan tersebut tidak diberikan sebelum pasien berangkat. Menurut Hikmat, mekanismenya berupa penggantian biaya setelah perjalanan dilakukan dengan menyertakan dokumen pendukung.

“Pasiennya harus berangkat dulu. Setelah berangkat, keluarganya bisa klaim sesuai dengan bukti tiket dan dokumen pendukungnya,” jelasnya.

Hikmat mengatakan pembatasan bantuan maksimal Rp5 juta mulai diberlakukan tahun ini. Kebijakan tersebut berbeda dengan sebelumnya ketika besaran bantuan dapat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga pasien.

“Mulai tahun ini pembatasannya seperti itu. Anggaran kita terbatas, makanya sekarang kita batasi. Kalau dulu mungkin sesuai kebutuhan keluarga,” katanya.

Penjelasan tersebut disampaikan Hikmat ketika ditanya mengenai penanganan seorang anak asal Kelarik yang mengalami abses otak dan tengah mendapatkan perawatan intensif.

Menurut Hikmat, dari sisi pembiayaan pengobatan, pasien tetap mendapatkan penjaminan melalui BPJS Kesehatan. Sementara apabila harus dirujuk ke luar daerah, keluarga dapat memanfaatkan skema bantuan operasional rujukan dari pemerintah daerah tersebut.

Baca Juga:  Kualitas Udara Natuna Masih Berbahaya, BDR Terancam Diperpanjang 

Hikmat mengakui kondisi geografis Natuna serta keterbatasan peralatan dan sumber daya manusia medis menyebabkan kasus-kasus tertentu belum dapat ditangani sepenuhnya di daerah.

Untuk penyakit khusus atau kasus yang jarang ditemukan, rujukan ke fasilitas kesehatan yang memiliki peralatan dan tenaga spesialis lebih lengkap menjadi salah satu pilihan penanganan.

“Kalau memang tidak bisa tertangani di sini, mudah-mudahan bisa dirujuk dan bisa sembuh ketika mendapatkan penanganan di luar. Karena kita ketahui bersama, peralatan dan SDM kita juga sekarang terbatas. Apalagi kasus itu jarang ditemukan di sini,” ujar Hikmat.

Ia berharap pasien yang membutuhkan pelayanan medis lanjutan dapat memperoleh penanganan di fasilitas kesehatan rujukan sehingga memiliki kesempatan lebih besar untuk sembuh. (KP).


Laporan: Dini


 

📊 Views: 78

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *