“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan 2026–2034. Bupati menegaskan pentingnya profesionalisme, netralitas, serta sinergi antara BPD, kepala desa, dan camat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.”
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi melantik dan mengambil sumpah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan Tahun 2026–2034. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan awal dari amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.
ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa keanggotaan Tahun 2026–2034 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik. Ia berharap seluruh anggota mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi demi kepentingan masyarakat desa.
Menurut Bupati, perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi bagian dari upaya memperkuat kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“BPD memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Fungsi tersebut meliputi pembahasan dan kesepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,” ujar Bupati.
Ia menegaskan agar seluruh anggota BPD menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Pengawasan yang dilakukan harus bersifat konstruktif serta berorientasi pada perbaikan tata kelola pemerintahan desa, bukan menciptakan konflik maupun mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok.
Bupati juga menekankan pentingnya hubungan kemitraan antara kepala desa dan BPD yang dibangun atas prinsip kesetaraan, saling menghormati, saling mengingatkan, dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
“Dengan sinergi yang baik, penyelenggaraan pemerintahan desa akan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Peran Camat Diperkuat
Dalam kesempatan tersebut, Bupati memberikan penegasan khusus kepada para camat agar menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa secara optimal.
Menurutnya, camat merupakan perpanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan yang memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, pendampingan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi terhadap seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia meminta pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi desa, memperkuat kapasitas aparatur desa, meningkatkan tata kelola keuangan desa, serta memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, camat diminta terus membangun komunikasi yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD sehingga setiap dinamika dapat diselesaikan secara cepat, bijaksana, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Soroti Pilkades Serentak di 22 Desa
Bupati juga mengingatkan bahwa saat ini sebanyak 22 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas telah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.
Ia mengajak seluruh panitia pemilihan, BPD, kepala desa, aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Kepada anggota BPD, Bupati berpesan agar tetap menjaga netralitas dan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPD harus mampu menjadi pengawal proses demokrasi desa yang jujur, adil, transparan, dan bermartabat sehingga mampu menghasilkan pemimpin desa yang memperoleh legitimasi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah desa agar tidak memanfaatkan jabatan maupun fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu.
“Jangan sampai dinamika politik desa mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik,” katanya.
Sementara kepada para camat, Bupati meminta agar meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkades, termasuk melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik sehingga pelaksanaan pemilihan dapat berlangsung aman, tertib, damai, dan demokratis.
Tegaskan Disiplin Aparatur Desa
Dalam sambutannya, Bupati turut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah menetapkan Peraturan Bupati mengenai tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi motivasi untuk meningkatkan dedikasi, loyalitas, integritas, disiplin, dan profesionalisme aparatur pemerintahan desa.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa, perangkat desa, maupun anggota BPD agar mematuhi jam kerja, meningkatkan disiplin kehadiran, menjaga etika pemerintahan, memperkuat koordinasi, serta memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan tidak diskriminatif.
“Saya tidak ingin menerima laporan bahwa pada jam kerja kantor desa kosong dan masyarakat tidak mendapatkan pelayanan ataupun tidak menemukan anggota BPD ketika ingin menyampaikan aspirasi,” tegas Bupati.
ADD Diprioritaskan Setiap Bulan
Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah, Bupati mengatakan pemerintah daerah tetap berupaya membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan meskipun saat ini baru terealisasi sebesar 75 persen.
Kebijakan serupa juga diterapkan terhadap pemerintahan desa. Bupati mengaku telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar memprioritaskan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap bulan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penghasilan aparatur desa dan anggota BPD tetap dibayarkan tepat waktu sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi desa dan mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa dan kecamatan atas keberhasilan Kabupaten Kepulauan Anambas meraih peringkat II tercepat se-Provinsi Kepulauan Riau dalam penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 hingga mencapai 100 persen.
Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang. Mengakhiri sambutannya, Bupati kembali mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik.
Ia berharap seluruh anggota mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (KP).
Laporan: Azmi










