ANAMBASHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALPARLEMENTARIASUARA RAKYAT

Camat Aktif Ditangkap Gunakan Sabu di Kantor

×

Camat Aktif Ditangkap Gunakan Sabu di Kantor

Sebarkan artikel ini
Potret suasana saat berlangsungnya Konferensi Pers Polres Kepulauan Anambas.
Potret suasana saat berlangsungnya Konferensi Pers Polres Kepulauan Anambas.

ANAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang mengejutkan publik. Seorang camat aktif di wilayah Siantan Tengah berinisial A (57) ditangkap saat sedang menggunakan sabu di ruang kerjanya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati A sedang menggunakan sabu dengan alat isap (bong). Dari lokasi kejadian, ditemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.


Potret barang bukti sabu dan alat isap dari ruang kerja tersangka di Kantor Camat Siantan Tengah.
Potret barang bukti sabu dan alat isap serta buku tabungan BRI yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa A memperoleh sabu dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (08/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB di rumahnya.

Dari tangan E, petugas menyita dua paket sabu seberat total 1,08 gram. Keduanya kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan urine, dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Tidak berhenti sampai di situ, tim kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (08/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Diamankan bersama satu paket sabu kecil serta buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Anambas dalam memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Agung Budianaloka.

Baca Juga:  Ini Pesan Wagub Kepri Saat Membuka Pelatihan Kepemimpinan Dasar GP Ansor Natuna

Menurut Kapolres, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul peredaran sabu di wilayah Kepulauan Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tambahnya.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KP).


Kontributor : Humas Polres Anambas

Laporan : Azmi

Editor : Dhitto


📊 Views: 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *