HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALPARLEMENTARIASUARA RAKYATTANJUNGPINANG

IWO Kepri Kecam Larangan Liputan Wartawan di Kanwil BPN

×

IWO Kepri Kecam Larangan Liputan Wartawan di Kanwil BPN

Sebarkan artikel ini
Potret Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kepri.
Potret Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kepri.

TANJUNGPINANG – Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kepulauan Riau mengecam keras tindakan pelarangan peliputan oleh pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kepri terhadap sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Senin (10/11/2025) siang.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Kanwil BPN Kepri, Jalan Daeng Kamboja, Kilometer 14, Kota Tanjungpinang. Saat itu, sejumlah warga dari kawasan yang sama datang untuk meminta klarifikasi terkait prosedur dan dasar penerbitan sertifikat elektronik lahan.

Namun, para wartawan yang hendak meliput jalannya kegiatan tersebut justru dilarang meliput oleh pihak keamanan (sekuriti) dan seorang pegawai Kanwil BPN dengan alasan bahwa kegiatan bersifat ‘internal’.

“Saya tadi sudah sampaikan ke pimpinan, karena ini sifatnya internal, jadi tidak bisa diliput,” ujar Alif, sekuriti Kanwil BPN Kepri, kepada wartawan di lokasi.

Bahkan setelah kegiatan selesai, para jurnalis tetap tidak diperbolehkan melakukan wawancara dengan pihak kantor. “Kalau mau meliput harus bersurat dulu, termasuk media,” tambahnya kepada Bintantoday.com.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hardiansyah, salah satu pegawai Kanwil BPN Kepri yang turut berada di lokasi. “Karena kegiatan ini bersifat internal, jadi memang tidak ada media yang bisa masuk,” ujarnya menegaskan.

Tindakan ini sontak memantik perhatian publik dan kalangan pers di Kepri, mengingat pelarangan peliputan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Kepri, Iskandar Syah, menyampaikan kecaman keras dan menyebut tindakan pelarangan liputan itu sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

“Saya merasa prihatin dan miris dengan kejadian ini. Pelarangan wartawan untuk meliput adalah bentuk pengingkaran terhadap amanat Undang-Undang Pers. Ini bukan hanya persoalan sepele, tapi pelanggaran terhadap hak publik untuk tahu,” tegas Iskandar.

Baca Juga:  PWI Jalin Hubungan Positif Dengan KPP Basarnas Natuna

Iskandar Syah menambahkan bahwa pejabat publik dan instansi pemerintah seharusnya memahami dan menghormati peran media yang dilindungi oleh undang-undang.
Wartawan, kata dia, bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan penting bagi masyarakat.

“Sangat disayangkan hal seperti ini masih terjadi, apalagi di lembaga pemerintah. Seharusnya Kanwil BPN Kepri memberikan ruang yang memadai bagi rekan-rekan jurnalis untuk meliput, bukan malah menghalangi,” ujarnya.

Iskandar menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas wartawan memiliki konsekuensi hukum yang diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Dengan demikian, lanjutnya, siapa pun yang secara sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana.

“Ini bukan ancaman kosong. Undang-undang sudah jelas menyatakan bahwa menghambat kerja wartawan adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya lagi.

Menurut Iskandar, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, terutama lembaga pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat. Pihaknya mengingatkan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum setiap institusi negara.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi praktik-praktik seperti ini. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar. Tidak ada alasan bagi instansi publik untuk menutup-nutupi kegiatan yang bersentuhan dengan kepentingan umum,” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau terkait pelarangan peliputan wartawan tersebut. Upaya konfirmasi oleh beberapa media juga belum mendapat tanggapan dari pihak BPN Kepri. (KP).

Baca Juga:  Sempena Hari Pahlawan, Bawaslu Tanjungpinang Bagikan 1.000 Masker Gratis

Laporan : Denny Jebat

Editor : Dhitto


📊 Views: 19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *