HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, Rp558 Juta Persediaan DKPP Jadi Catatan BPK

×

Cen Sui Lan, Rp558 Juta Persediaan DKPP Jadi Catatan BPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terkait catatan BPK atas saldo persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada DKPP Natuna sebesar Rp558.387.720 per 31 Desember 2025. Nilai tersebut tercatat sebagai saldo persediaan dalam LHP BPK, bukan dinyatakan sebagai kerugian negara atau tindak pidana. Koranperbatasan.com.

“Saldo persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Natuna tercatat Rp558,38 juta dalam LHP BPK Tahun 2025. Angka tersebut kini menjadi bagian dari informasi publik yang dapat ditelusuri masyarakat, terutama terkait jenis barang, keberadaan fisik, pencatatan, dan peruntukannya.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi kepala daerah pada saat pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2025, BPK mencatat saldo persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sebesar Rp558.387.720 per 31 Desember 2025.

Catatan tersebut tercantum dalam Tabel 7.5.127 Daftar Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat. Secara keseluruhan, saldo persediaan dalam kategori tersebut mencapai Rp1.401.591.939, yang tersebar pada enam perangkat daerah. DKPP menjadi perangkat daerah dengan nilai saldo terbesar, yakni Rp558.387.720, disusul Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Rp407.231.250, Dinas Sosial Rp267.100.186, Dinas Kesehatan Rp114.119.783, BPBD Rp38.253.000, dan Dinas Pariwisata Rp16.500.000.

Namun, angka Rp558,38 juta tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai uang bantuan yang belum disalurkan. LHP BPK mencatatnya sebagai saldo persediaan, bukan sebagai kerugian negara maupun temuan penyimpangan. Karena itu, pertanyaan yang masih relevan untuk publik adalah apa saja barang yang membentuk saldo tersebut, dari mana asalnya, bagaimana pencatatannya, di mana keberadaannya, serta bagaimana peruntukannya kepada masyarakat.

Hal ini menjadi penting karena nomenklatur akun yang digunakan BPK secara tegas menyebut “Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat.” Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap barang yang masuk dalam akun tersebut dapat dijelaskan secara administratif dan fisik, termasuk ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai barang yang diperuntukkan bagi mereka.

Baca Juga:  Guru SDN 001 Ranai Natuna Kompak Berkurban Meski Ekonomi Sulit

LHP juga menunjukkan bahwa DKPP memiliki sejumlah kelompok persediaan lainnya. Pada akun obat-obatan lainnya, misalnya, DKPP tercatat memiliki saldo Rp57.116.860 dari total Rp189.271.451,20. Sedangkan pada akun persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, DKPP tercatat sebesar Rp235.932.825,06 dari total Rp2.585.836.725,06.

Dengan sejumlah angka persediaan tersebut, ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan sebenarnya terbuka. Terlebih, informasi mengenai persediaan pemerintah bukan hanya berkaitan dengan angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menyangkut bagaimana barang tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., kepada koranperbatasan.com mengatakan, pada dasarnya telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.

Aditya menjelaskan, secara konseptual, kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima.

Namun, menurut dia, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.

Kerangka berpikir tersebut, kata Aditya, diterapkan BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Pernyataan Aditya tersebut merupakan penjelasan mengenai mekanisme penelaahan laporan pengaduan secara umum, bukan kesimpulan bahwa saldo persediaan DKPP sebesar Rp558,38 juta telah merupakan tindak pidana. LHP BPK yang menjadi dasar berita ini sendiri tidak menyatakan saldo tersebut sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Utang Belanja Natuna Rp69,95 Miliar, BPK Ingatkan Pemkab Berbenah Sekarang 

Karena itu, apabila masyarakat memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan ketidaksesuaian antara persediaan yang tercatat dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada aparat penegak hukum. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk menentukan apakah diperlukan telaah lebih lanjut.

Bagi Pemerintah Kabupaten Natuna, terutama Bupati Cen Sui Lan, persoalan ini semestinya tidak berhenti pada pencatatan angka dalam laporan keuangan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa Rp558.387.720 yang tercatat sebagai persediaan DKPP tersebut memiliki rincian barang, dokumen pendukung, keberadaan fisik, serta peruntukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, laporan BPK adalah catatan, masyarakat adalah pengawas. Jangan tunggu masalah menjadi laporan hukum, pastikan setiap persediaan jelas barangnya, jelas pencatatannya, dan jelas pertanggungjawabannya.


Redaksi


📊 Views: 168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *