“Pembayaran honorarium Panitia Lomba Gasing Natuna dalam rangka HUT ke-26 Kabupaten Natuna menjadi temuan BPK. Panitia yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2.288 Tahun 2025 tersebut tercatat menerima honor yang dalam pemeriksaan BPK dinilai tidak menggunakan satuan perhitungan sesuai ketentuan SHSR.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, tercatat menerbitkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2.288 Tahun 2025 tentang Panitia Lomba Gasing Natuna dalam rangka Hari Ulang Tahun Kabupaten Natuna ke-26 Tahun 2025. Dalam pemeriksaan atas belanja honorarium, BPK menemukan pembayaran kepada panitia yang dihitung berdasarkan jumlah hari pelaksanaan kegiatan, bukan berdasarkan satuan per kegiatan sebagaimana ketentuan Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp6.352.500.
Lomba Gasing Natuna merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian peringatan HUT ke-26 Kabupaten Natuna Tahun 2025. Dalam LHP BPK, kegiatan tersebut memiliki panitia yang ditetapkan melalui SK Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2.288 Tahun 2025. Lampiran pemeriksaan mencatat susunan panitia dari Dinas Pendidikan, terdiri atas pengarah, ketua, sekretaris, dan anggota.
BPK kemudian memeriksa pembayaran honorarium terhadap panitia tersebut. Berdasarkan keterangan PPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, honorarium diberikan untuk pelaksanaan kegiatan selama 10 hari, yakni 1 sampai 6 November 2025 dan 8 sampai 11 November 2025.
Persoalannya, menurut BPK, honorarium panitia seharusnya menggunakan satuan per kegiatan, bukan dihitung berdasarkan jumlah hari pelaksanaan. Namun, pembayaran dilakukan dengan satuan per hari karena mengacu pada perhitungan anggaran dalam DPA Disdikbud yang juga menggunakan satuan jumlah hari kegiatan.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran honorarium panitia sebesar Rp6.352.500. Nilai tersebut tercantum dalam Lampiran 7 LHP bersama rincian pembayaran honorarium masing-masing panitia.
Temuan honor panitia Lomba Gasing tersebut tidak berdiri sendiri. BPK mencatat persoalan lain dalam belanja honorarium, yakni honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan serta honorarium penyuluhan atau pendampingan. Secara keseluruhan, kelebihan pembayaran atas tiga kelompok honorarium tersebut mencapai Rp63.177.160,88.
BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan sejumlah pejabat perangkat daerah terhadap pelaksanaan anggaran belanja honorarium. Selain itu, PPK SKPD pada perangkat daerah terkait dinilai kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas permintaan pembayaran honorarium sesuai ketentuan.
Atas persoalan tersebut, Bupati Natuna tercatat menyatakan sependapat dengan temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala BPBD, Kepala DLH, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Disdikbud, dan Kepala DP3AP2KB meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran belanja honorarium.
BPK juga meminta agar PPTK dan PPK SKPD dalam menyiapkan administrasi serta melakukan verifikasi pembayaran honorarium berpedoman pada ketentuan SHSR. Dengan demikian, temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal kelebihan pembayaran, tetapi juga menyangkut pengawasan dan ketelitian dalam proses penganggaran serta pembayaran honorarium.
Temuan tersebut menjadi pengingat bagi Pemerintah Kabupaten Natuna agar setiap penggunaan anggaran daerah dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Dalam kasus Lomba Gasing, BPK secara spesifik mempersoalkan cara perhitungan honorarium, bukan pelaksanaan kegiatan lombanya. Karena itu, tindak lanjut terhadap kelebihan pembayaran dan pembenahan mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dari rekomendasi pemeriksaan.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan: SK dan kegiatan pemerintah harus diikuti pengawasan yang ketat. Ketika BPK sudah menemukan kelebihan pembayaran, jangan biarkan temuan berhenti sebagai angka dalam laporan tindak lanjuti dan pastikan kesalahan serupa tidak berulang.
Tim Redaksi










