NATUNA – Guna meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Natuna bersama Polres Natuna menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dengan tema “Penyuluhan Hukum Penyalahgunaan Dana Desa”. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Belajar Masyarakat (RBM) Desa Kelanga pada Kamis, 11 September 2025.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas PMD Natuna, Suhardi; Camat Bunguran Timur Laut; beserta seluruh Perangkat Desa dan Kepala Desa se-Kecamatan Bunguran Timur Laut. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan desa.
Narasumber pertama, Kusterawadi, SE., selaku Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda Dinas PMD Natuna, memaparkan materi teknis seputar tata cara pengadaan barang dan jasa di tingkat desa. Ia menekankan pentingnya memahami dan menerapkan peraturan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Kita harus melihat tugas masing-masing. Saya tidak ingin lagi ketika audit tahun depan kita menemukan masalah seperti yang terjadi kemarin,” tegas Kusterwadi. Ia menjelaskan secara rinci tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, prinsip pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, hingga proses pengawasan. Ia juga mengingatkan bahwa meski banyak hal diatur, pengadaan tanah merupakan pengecualian dan tidak diatur dalam aturan ini.

Narasumber kedua, Bripka Darsono Purba, Kanit Tipikor Polres Natuna, menyampaikan materi dari perspektif hukum dan penegakan hukum. Dengan pengalaman menangani perkara korupsi di Natuna sejak 2009, ia membeberkan berbagai modus operandi yang sering terjadi dalam penyalahgunaan dana desa.
“Saya banyak berbicara tentang pencegahan karena kami sudah sangat mengenal modus-modusnya. Poin pentingnya adalah, jika ada permasalahan, jangan ditutup-tutupi. Banyaklah berkonsultasi untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar,” ujar Darsono.
Ia juga mengingatkan para peserta tentang dasar hukum yang mengancam tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Darsono menambahkan bahwa saat ini masih menggunakan KUHAP lama, namun akan diberlakukan KUHAP baru pada tahun 2026.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat membekali para perangkat desa dengan pengetahuan yang memadai untuk mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan demikian, dana desa dapat benar-benar dimanfaatkan untuk memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat desa. (KP).
Laporan : Fergi










