NATUNA (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian akhir fraksi-fraksi DPRD Natuna terkait 7 Ranperda, termasuk Ranperda pembentukan kecamatan baru, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Ranai, Senin 28 Desember 2020.
Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi DPRD Natuna menyampaikan persetujuannya dengan dinaikkanya status dua desa menjadi kecamatan yakni Desa Seluan dan Desa Pulau Panjang.
Ibrahim juru bicara Fraksi Perjuangan Nurani Rakyak (PNR), dalam penyampainya mengatakan pembentukan kecamatan merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Nantinya akan menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. Dengan adanya penambahan kecamatan baru tentu alokasi anggaran diharapkan disalurkan secara merata pada masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Lamhot Sijabat dari Fraksi Pemersatu Damai Natuna (PDN) mengungkapkan perlunya dibentuk dua kecamatan baru tersebut mengingat rentang kendali wilayah yang sangat jauh. Juga merupakan keinginan dari masyarakat dua desa itu sendiri.
Pemekaran dua kecamatan tersebut bermula dari adanya aspirasi masyarakat. Dan rentang kendali wilayah, perkembangan penduduk, sarana dan prasarana lainnya menjadi pertimbangan,” ungkapnya. (KP).
Laporan : Yani










