Pemerintah Kabupaten Natuna menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dengan menghadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jumat, 18 Juli 2025. Rapat ini membahas pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menegaskan komitmennya terhadap penguatan sistem pemerintahan daerah melalui kehadiran langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Jumat, 18 Juli 2025.
Rapat tersebut mengangkat agenda penting: penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Natuna Cen Sui Lan, didampingi Wakil Bupati Jarmin, Sekda, dan para kepala OPD, hadir langsung dalam forum ini untuk menyimak pandangan dan catatan strategis dari lima fraksi DPRD. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dan berlangsung terbuka untuk umum.
Semua fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda, namun dengan beberapa catatan penting sebagai bagian dari kontrol legislatif. Di antara poin yang disepakati:
- Kenaikan tipe Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi tipe B (memiliki 3 bidang).
- Perubahan nomenklatur Bappeda menjadi BAPPERIDA, dengan struktur 5 bidang.
Namun, belum semua fraksi sepakat dengan rencana kenaikan tipe Dinas Kominfo dan BKPSDM. Alasan yang dikemukakan adalah keterbatasan anggaran, kesiapan sumber daya manusia, serta efisiensi kinerja birokrasi.
“Kami mendukung penguatan perangkat daerah, namun semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan yang riil di lapangan,” ujar salah satu juru bicara fraksi dalam sidang.
Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis sebagai kelengkapan proses legislasi daerah.
Pemerintah Kabupaten Natuna menyatakan siap menindaklanjuti hasil paripurna, dan akan memproses Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi pijakan baru dalam membangun birokrasi yang lebih efisien, responsif, dan adaptif terhadap tantangan pembangunan daerah, khususnya di wilayah perbatasan. (KP).
Kontributor : Diskominfo Natuna
Editor : Dhitto










