WACANA reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke bawah naungan kementerian kembali mengemuka dalam diskursus ketatanegaraan kontemporer. Bagi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Natuna, gagasan ini bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan sebuah dekonstruksi terhadap arsitektur keamanan yang telah dibangun pasca-Reformasi 1998.
Mempertahankan Polri langsung di bawah Presiden bukan sekadar preferensi administratif, melainkan imperatif konstitusional untuk menjaga netralitas dan profesionalisme kepolisian dari turbulensi politik praktis.
Untuk memahami urgensi posisi Polri saat ini, kita harus meninjau kembali memori masa lalu bangsa saat Polri masih terintegrasi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Selama era Orde Baru, penggabungan ini mengakibatkan militerisasi fungsi kepolisian, di mana doktrin pertahanan negara (defense) bercampur aduk dengan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (internal security).
Pemisahan Polri dari ABRI, yang dikukuhkan melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Nomor VII/MPR/2000, merupakan capaian fundamental Reformasi. Transformasi tersebut bertujuan mengembalikan Polri sebagai alat negara yang humanis dan berorientasi pada supremasi hukum sipil.
Pasca-pemisahan, Polri mengalami evolusi signifikan dalam spesialisasi penegakan hukum, pelepasan atribut militeristik, dan penguatan akuntabilitas publik yang langsung bertanggung jawab kepada kepala negara sebagai representasi tertinggi kedaulatan rakyat.
Menempatkan Polri di bawah Kementerian yang secara struktural dipimpin oleh figur politik atau kader partai tentunya mengandung risiko sistemik yang destruktif. Berikut adalah analisis dampak teknis dan politis yang menjadi kekhawatiran HMI Cabang Natuna:
- Erosi Netralitas Institusional: Menteri adalah jabatan politik yang bersifat dinamis dan partisan. Penempatan Polri di bawah kementerian akan membuka celah bagi penggunaan instrumen kepolisian untuk kepentingan politik elektoral atau represi terhadap lawan politik, yang pada akhirnya mencederai prinsip equality before the law.
- Redudansi Birokrasi dan Kecepatan Respons: Sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, Polri memerlukan jalur komando yang ringkas. Penambahan lapisan birokrasi kementerian berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis dalam situasi darurat atau krisis keamanan nasional.
- Degradasi Otoritas Penegakan Hukum: Kedudukan Polri setingkat kementerian memberikan legitimasi yang kuat dalam melakukan koordinasi lintas sektoral. Jika diturunkan menjadi unit di bawah kementerian, otoritas Polri dalam melakukan supervisi dan penegakan hukum terhadap entitas birokrasi lainnya berisiko melemah.
Dari perspektif wilayah perbatasan seperti Natuna, keberadaan Polri yang independen dan kuat secara struktur sangat krusial. Stabilitas keamanan dalam negeri adalah prasyarat utama bagi kedaulatan wilayah. Ketidakpastian arah kebijakan akibat intervensi politik di level kementerian dapat mengganggu konsistensi Polri dalam menjaga keamanan di wilayah-wilayah strategis dan sensitif.
HMI Cabang Natuna menegaskan bahwa amanat Reformasi 1998 harus tetap menjadi kompas dalam penataan institusi negara. Profesionalisme Polri tidak dicapai dengan menempatkannya di bawah kontrol menteri, melainkan melalui penguatan pengawasan eksternal oleh lembaga seperti Kompolnas dan DPR, serta peningkatan transparansi internal.
Mempertahankan Polri di bawah Presiden adalah langkah konkret dalam menjaga demokrasi agar tetap berada pada relnya. Kita tidak boleh membiarkan sejarah berulang dalam bentuk yang berbeda, di mana alat negara kembali menjadi alat kekuasaan sektoral. Restrukturisasi yang dipaksakan tanpa kajian sosiologis dan yuridis yang mendalam hanya akan membawa kepolisian kembali ke titik nadir independensinya.
Oleh: Fergiawan
Ketua Umum HMI Cabang Natuna










