ANAMBAS – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mengedepankan pendekatan pembinaan preventif dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan fokus utama pada pemberdayaan pemerintah desa. Kebijakan ini sejalan dengan visi misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJM-D 2025-2029 dan mengutamakan pencegahan terjadinya penyimpangan sebelum masalah berkembang menjadi perkara hukum.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, menegaskan bahwa paradigma pengawasan telah bergeser dari yang represif menjadi preventif. “Kita lebih mengutamakan pembinaan. Pembinaannya artinya pencegahan, supaya tidak terjadinya penyimpangan, kesalahan, tidak terjadinya korupsi,” jelasnya di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025).
Strategi Pengawasan Berbasis Risiko dan Teknologi
Menurut Yunizar, Inspektorat telah menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang disahkan melalui SK Bupati. Pelaksanaannya mempertimbangkan tantangan geografis kepulauan dengan menerapkan pengawasan berbasis risiko.
“Tantangan kita ini geografis. Kami menggunakan sistem program pengawasan yang berbasis risiko. Desa-desa dengan risiko tertinggi yang akan diprioritaskan,” paparnya.
Untuk mengatasi kendala anggaran dan jarak, Inspektorat memanfaatkan teknologi melalui rapat koordinasi secara zoom dengan seluruh camat dan kepala desa. Inovasi ini merupakan implementasi dari instruksi presiden mengenai efisiensi anggaran.
Kolaborasi dengan BPKP dan Pemberdayaan Masyarakat
Inspektorat aktif berkoordinasi dengan BPKP dalam pembinaan kapasitas aparatur. “Untuk peningkatan kapabilitas SDM di Anambas, kami selalu berkoordinasi dengan BPKP,” ujar Yunizar.
Di tingkat masyarakat, Inspektorat mendorong peran aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam pengawasan. “Masyarakat bisa menyampaikan melalui BPD untuk melakukan musyawarah desa. Jika tidak tuntas, bisa melapor ke camat sebagai atasan langsung kepala desa,” jelasnya.
Fokus pada Pembinaan Desa
Yunizar menekankan bahwa 70% kegiatan Inspektorat difokuskan pada pembinaan desa. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi, asistensi, dan pembinaan regulasi yang telah menjangkau tiga wilayah utama Anambas.
“Kami ingin mencegah kesalahan akibat ketidaktahuan perangkat desa. Tugas kami adalah melakukan pembinaan agar tidak terjadi hal-hal yang menjerat ke perkara pidana,” pungkasnya.
Dengan pendekatan ini, Inspektorat berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Kepulauan Anambas. (KP).
Laporan : Azmi










