KABAR PERBATASANKEHIDUPAN DESAKEUANGANNATUNA

Kades Kelanga Natuna Perkuat Verifikasi Data agar Bantuan Tepat Sasaran

×

Kades Kelanga Natuna Perkuat Verifikasi Data agar Bantuan Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Asmuri, Kepala Desa Kelanga Natuna, menjelaskan proses verifikasi data penerima bantuan sosial agar tepat sasaran melalui musyawarah desa. Rabu, 25 Maret 2026.

“Pemerintah Desa Kelanga menegaskan peran kepala desa sebagai penghubung informasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.”

NATUNA – Kepala Desa Kelanga, Asmuri, mengungkapkan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan sosial agar tidak terjadi tumpang tindih program bantuan.

Menurut Asmuri, berbagai program bantuan sosial yang diterima masyarakat saat ini berasal dari beberapa sumber, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, hingga program bantuan lain dari pemerintah pusat maupun daerah.

Asmuri mengatakan bahwa pemerintah desa bertugas memastikan seluruh data penerima bantuan tersebut diverifikasi dengan baik agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Kami di desa berperan mendata dan memverifikasi masyarakat yang layak menerima bantuan. Tujuannya agar bantuan yang diberikan pemerintah tidak tumpang tindih dan benar-benar tepat sasaran,” kata Asmuri kepada koranperbatasan.com di ruang kerjanya, Rabu, 25 Maret 2026.

Asmuri menjelaskan bahwa proses pendataan penerima bantuan dilakukan melalui musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta melibatkan tokoh masyarakat setempat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap masyarakat yang masuk dalam daftar penerima bantuan telah melalui proses seleksi berdasarkan kondisi ekonomi dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Lanjut Asmuri menjelaskan, salah satu bentuk verifikasi yang dilakukan pemerintah desa adalah mengidentifikasi masyarakat yang belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya.

Masyarakat yang tidak tercakup dalam program bantuan seperti PKH maupun BPNT kemudian dipertimbangkan untuk menerima bantuan dari pemerintah desa melalui program BLT Desa.

“Di Desa Kelanga, kami menemukan ada lima orang yang tidak menerima bantuan sosial lain padahal kondisinya memang sangat membutuhkan. Setelah kami verifikasi bersama BPD, kami tetapkan sebagai penerima BLT Desa,” jelasnya.

Kelima masyarakat tersebut diketahui memiliki kondisi ekonomi yang sangat terbatas, di antaranya karena penyakit menahun, cacat penglihatan, hingga kondisi lumpuh yang membuat mereka tidak lagi mampu bekerja.

Asmuri menilai kondisi tersebut membuat mereka kehilangan sumber penghasilan sehingga pemerintah desa perlu memberikan perhatian khusus melalui program bantuan desa.

Baca Juga:  Terapkan SPBE, Acuan Pembangunan 5 Tahun Kedepan, Japrizal: Kita Akan Minta Dokumen Data Informasi Seluruh OPD

“Beberapa dari mereka mengalami penyakit menahun, ada juga yang cacat penglihatan dan lumpuh sehingga tidak bisa bekerja lagi. Itu yang menjadi pertimbangan kami dalam menetapkan mereka sebagai penerima BLT Desa,” paparnya.

Berdasarkan keputusan musyawarah desa, lima orang tersebut ditetapkan menerima bantuan BLT Desa sebesar Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan. Saat ini bantuan tersebut akan segera direalisasikan sembari menanti Dana Desa dari pemerintah pusat yang akan masuk ke rekening pemerintah desa.

“BLT Desa sudah kami tetapkan, tetapi penyalurannya masih menunggu Dana Desa dari pemerintah pusat,” ujar Asmuri.

Selain melakukan verifikasi penerima bantuan, pemerintah desa juga aktif melakukan pembaruan data masyarakat melalui sistem desil kesejahteraan, yang menjadi acuan dalam penentuan berbagai program bantuan sosial, termasuk bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk layanan BPJS Kesehatan.

Desil adalah metode pembagian data menjadi 10 bagian sama besar, masing-masing 10%. Di Indonesia, istilah ini sangat populer digunakan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga.

Kelompok desil rendah biasanya menjadi sasaran utama program bantuan sosial (Bansos) pemerintah karena dianggap sebagai kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi terendah.

  • Desil 1: Rumah tangga yang masuk dalam 10% terendah (sangat miskin).
  • Desil 2: Rumah tangga dalam posisi 10% – 20% terendah (miskin).
  • Desil 3: Rumah tangga dalam posisi 20% – 30% terendah (hampir miskin).
  • Desil 4: Rumah tangga dalam posisi 30% – 40% terendah (rentan miskin).

Desil menengah biasanya sudah memenuhi kebutuhan dasar namun masih rentan terhadap gejolak ekonomi.

  • Desil 5: Kelompok 40% – 50%. Ini adalah titik tengah (median) dari populasi.
  • Desil 6: Kelompok 50% – 60%. Masuk dalam kategori kelas menengah bawah.
  • Desil 7: Kelompok 60% – 70%. Kelas menengah yang lebih stabil.

Desil atas adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi paling baik atau paling mampu.

  • Desil 8: Rumah tangga dalam posisi 70% – 80%.
  • Desil 9: Rumah tangga dalam posisi 80% – 90%.
  • Desil 10: Rumah tangga dalam posisi 10% teratas (paling kaya/mampu).
Baca Juga:  Plt. Setda Natuna Serahkan DPPA Tahun 2020 Kepada Seluruh OPD

Asmuri menerangkan bahwa masyarakat yang berada pada kategori desil lima ke bawah masih tergolong dalam kelompok tidak mampu sehingga masih berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebaliknya, masyarakat yang dinilai sudah memiliki kemampuan ekonomi, seperti pegawai pemerintah, pengusaha, maupun pekerja tetap, akan dimasukkan ke dalam kategori desil yang lebih tinggi agar tidak lagi menerima bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga tidak mampu.

“Data desil ini penting agar tidak ada tumpang tindih bantuan. Masyarakat yang sudah mampu harus kita naikkan desilnya agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan,” terang Asmuri.

Asmuri juga menegaskan bahwa pemerintah desa secara rutin memperbarui data kependudukan, termasuk melaporkan masyarakat yang meninggal dunia kepada dinas terkait agar tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan sosial.

“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta mencegah terjadinya kesalahan dalam penyaluran bantuan pemerintah,” tegas Asmuri.

Selain itu, Asmuri menilai pentingnya peran pemerintah desa dalam menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat, terutama terkait perubahan sistem pendataan bantuan sosial yang seringkali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurutnya, banyak warga yang belum memahami konsep sistem desil kesejahteraan maupun mekanisme pendataan terbaru yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan. Karena itu, pemerintah desa terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami perubahan kebijakan yang terjadi.

“Seringkali masyarakat bertanya tentang desil dan berbagai perubahan data bantuan sosial. Di sinilah peran pemerintah desa untuk menjelaskan agar masyarakat tidak salah paham,” tuturnya.

Asmuri berharap kerja sama antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat agar proses pendataan serta penyaluran bantuan sosial berjalan lebih efektif dan transparan.

Menurutnya, koordinasi yang baik akan membantu pemerintah desa memberikan informasi yang cepat kepada masyarakat sehingga program bantuan dapat diterima dengan baik oleh warga yang membutuhkan.

“Desa dan pemerintah daerah harus terus bekerja sama. Kami di desa menjadi penghubung informasi kepada masyarakat agar program bantuan dari pemerintah bisa dipahami dengan baik,” pungkas Asmuri. (KP).


Laporan : Dhitto


 

📊 Views: 26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *