“Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang melakukan kunjungan koordinasi ke Kejari Bintan guna memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum demi mendukung pelayanan pemasyarakatan yang lebih optimal.”
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (12/5/2026), sebagai langkah memperkuat koordinasi dan sinergitas antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Bintan.
BINTAN – Upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum terus dilakukan jajaran pemasyarakatan di Kepulauan Riau. Salah satunya melalui kunjungan kerja yang dilakukan Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, ke Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.
Kunjungan tersebut dilaksanakan bersama Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tanjungpinang dalam rangka mempererat hubungan kerja sama antar lembaga.
Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, beserta jajaran di ruang kerjanya.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Dalam diskusi tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, termasuk strategi bersama menghadapi tantangan operasional di lapangan.
Kalapas Tanjungpinang, Suparman, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan pihak Kejari Bintan. Ia menilai komunikasi dan koordinasi yang baik menjadi kunci utama dalam mendukung proses penegakan hukum yang tertib dan transparan.
“Kami berharap koordinasi yang baik ini dapat terus terjalin demi kelancaran setiap prosedur hukum dan pelayanan terhadap warga binaan,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan pelayanan hukum dan pemasyarakatan berjalan sesuai prosedur serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan kunjungan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol keharmonisan hubungan antar aparat penegak hukum sekaligus komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan di bidang hukum dan pemasyarakatan. (KP).
Laporan: Ides










