KEAMANAN PERBATASANLINGKUNGAN & KELAUTANTANJUNGPINANG

Karhutla Tanjungpinang Capai 61,8 Hektare, Polresta Perkuat Kesiapsiagaan

×

Karhutla Tanjungpinang Capai 61,8 Hektare, Polresta Perkuat Kesiapsiagaan

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., dan unsur lintas sektoral mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di Kota Tanjungpinang, Jumat (28/8/2026).

“Polresta Tanjungpinang memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) setelah tercatat 49 lokasi kebakaran dengan total luas lahan terbakar mencapai 61,8 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026.”

TANJUNGPINANG – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., memimpin Apel Kesiapsiagaan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di Lapangan Apel Polresta Tanjungpinang, Jumat (28/8/2026). 

Apel tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan lintas sektoral dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Tanjungpinang. 

Kegiatan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Drs. H. Raja Ariza, M.M., Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Syarifah Elvyzana, S.Sos., unsur TNI, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Basarnas, BMKG, serta pejabat utama Polresta Tanjungpinang. 

Apel juga melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, SAR, BPBD, Damkar, Dinas Kesehatan, dan Tagana. 

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., mengatakan apel tersebut merupakan bentuk kesiapan bersama sekaligus untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, peralatan, serta pola koordinasi lintas sektoral. 

“Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kita bersama dalam menghadapi potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, peralatan serta pola koordinasi lintas sektoral,” ujar Indra. 

Menurutnya, Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menimbulkan pencemaran udara, berdampak terhadap kesehatan, serta memicu persoalan ekonomi dan sosial. 

Karena itu, ia menekankan pencegahan harus menjadi prioritas melalui deteksi dini, patroli, pemantauan wilayah rawan, edukasi masyarakat, serta respons cepat terhadap setiap laporan Karhutla. 

“Jangan sampai kita menunggu api membesar baru kemudian bertindak. Deteksi dini, patroli, pemantauan titik rawan, edukasi kepada masyarakat serta respons cepat harus dilaksanakan secara konsisten,” tegasnya. 

Baca Juga:  Sat Binmas Polresta Tanjungpinang Gencarkan Sambang Kamtibmas

49 Lokasi Karhutla 

Berdasarkan data kejadian kebakaran hutan dan lahan serta kegiatan pemadaman di wilayah Kota Tanjungpinang, sejak Januari hingga Agustus 2026 tercatat 49 lokasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 61,8 hektare.

Indra meminta seluruh personel yang terlibat dalam penanganan Karhutla mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan keselamatan dalam menjalankan tugas. 

Setiap kejadian, kata dia, harus segera dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan mengerahkan kekuatan serta sarana yang tersedia secara terukur. 

Ia juga meminta seluruh unsur yang terlibat meningkatkan koordinasi dan sinergitas agar penanganan Karhutla tidak dilakukan secara sektoral. 

“Jangan bekerja secara sektoral, tetapi bangun komunikasi yang efektif antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, pemadam kebakaran, instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kapolresta menginstruksikan jajarannya meningkatkan deteksi dini dan pemetaan wilayah rawan Karhutla, melakukan patroli serta pemantauan secara intensif, dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. 

Kesiapan personel dan sarana prasarana pemadaman juga diminta terus dipastikan. Selain itu, setiap laporan kejadian Karhutla harus mendapat respons secara cepat dan terpadu. 

Kapolresta Tanjungpinang turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran. 

“Pencegahan Karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita tingkatkan kesiapsiagaan, soliditas dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah dan menangani setiap potensi Karhutla secara cepat, terpadu dan profesional,” pungkasnya.


Laporan: Ides 


📊 Views: 12

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *