Menurutnya, berhentinya kapal importir dari Hongkong untuk mengambil ikan hidup telah menyebabkan kerugian yang tidak kecil bagi masyarakat pesisir, khususnya petambak dan eksportir ikan kerapu. Kondisi ini, jika dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak lebih luas terhadap ketahanan ekonomi daerah serta minat masyarakat dalam mengembangkan sektor budidaya laut.
Marzuki menyebut bahwa pengajuan secara resmi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI penting dilakukan oleh kepala daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan keberpihakan terhadap masyarakat.
“Jangan sampai para nelayan merasa dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Pemerintah daerah wajib hadir. Saya yakin jika Bupati Natuna menyuarakan ini secara resmi, pusat akan memberi perhatian lebih besar,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam surat resmi bertanggal 20 Juni 2025, Bupati Kepulauan Anambas telah meminta penjelasan serta solusi atas penghentian ekspor ikan hidup, dan memohon dukungan pusat agar aktivitas ekspor dapat kembali berjalan.
Marzuki berharap sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pusat dapat segera terbentuk demi menyelamatkan sektor perikanan yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan. (KP).
Laporan : Ides
BACA JUGA: Tuah Laut dan Reformasi: Amran Ajak Mahasiswa Natuna Jaga Ideologi Bangsa










