“Ketika komunitas bisa datang langsung menemui nelayan, Bupati Natuna Cen Sui Lan harus memastikan kebijakan melalui Dinas Perikanan lebih dekat dengan masyarakat. Kegiatan KPDN yang turun ke kampung nelayan, mendengarkan keluhan dan memberikan bantuan semestinya menjadi cermin bagi Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam mengevaluasi kebijakan sektor perikanan. Sebab, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya program, tetapi sejauh mana kebijakan yang dijalankan melalui OPD terkait benar-benar dirasakan nelayan.
NATUNA – Seharusnya menjadi cermin bagi Bupati Natuna Cen Sui Lan. Ketika sebuah komunitas yang tidak memiliki APBD, tidak memiliki kewenangan pemerintahan dan tidak dibebani tanggung jawab mengelola sektor perikanan mampu turun langsung menemui nelayan, mendengarkan keluhan serta memberikan bantuan sesuai kemampuannya, maka Bupati Natuna Cen Sui Lan patut memastikan kebijakan melalui Dinas Perikanan bergerak lebih dekat kepada masyarakat.
Bupati Natuna Cen Sui Lan harus berani bercermin dari apa yang dilakukan masyarakatnya sendiri. KPDN bukan OPD dan tidak dapat menggantikan tugas Dinas Perikanan. Namun, justru karena KPDN bergerak dengan kemampuan yang terbatas, kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa kepedulian terhadap masyarakat dapat dimulai dari keberanian untuk datang dan mendengar langsung persoalan di lapangan.
Karena itu, Dinas Perikanan Natuna tidak semestinya dilihat sebagai pihak yang berdiri sendiri dalam persoalan ini. Dinas tersebut merupakan OPD teknis yang menjalankan kebijakan dan program di bidang perikanan. Dengan demikian, ketika muncul pertanyaan mengenai kedekatan pelayanan terhadap nelayan, pertanyaan akhirnya kembali kepada bagaimana Bupati Natuna Cen Sui Lan mengarahkan dan memastikan kebijakan melalui Dinas Perikanan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
KPDN Datang, Mendengar dan Membantu
Gambaran tersebut terlihat ketika KPDN Goes mendatangi kampung nelayan di kawasan Pelabuhan Sungai Ulu. Dalam kegiatan itu, rombongan KPDN bertemu dan berbincang dengan masyarakat pesisir serta menyalurkan 20 paket sembako kepada warga.
Kegiatan tersebut menunjukkan pendekatan langsung komunitas terhadap masyarakat. KPDN datang bukan sebagai lembaga pemerintah dan bukan sebagai pelaksana urusan perikanan, melainkan sebagai komunitas yang berusaha melihat kondisi warga secara langsung.
H. Raja Mustakim, suami Bupati Natuna Cen Sui Lan sekaligus Penasihat ANRC dan penggagas/inisiator forum pembahasan DBH Migas, hadir dalam kegiatan tersebut dan berbincang dengan masyarakat.
Dalam aktivitas sosial KPDN, Raja Mustakim dikenal aktif mendorong kegiatan yang menyentuh masyarakat. Atas kiprahnya dalam kegiatan sosial dan dorongannya terhadap aktivitas komunitas, ia disebut sebagai The Founding Father dalam konteks kegiatan sosial dan perkembangan komunitas.
Kegiatan KPDN tersebut memperlihatkan satu hal sederhana, masyarakat dapat didekati dengan cara datang, berbicara dan mendengarkan. Persoalannya kemudian adalah bagaimana pendekatan tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang lebih permanen melalui perangkat pemerintah daerah.
Bupati Natuna Perlu Bercermin dari Kegiatan KPDN
Di sinilah pesan kepada Bupati Natuna Cen Sui Lan menjadi penting. KPDN tidak mempunyai kewenangan mengatur sektor perikanan. KPDN juga tidak mempunyai anggaran pemerintah untuk membangun sarana perikanan, menyusun program pemberdayaan nelayan atau membuat kebijakan perlindungan nelayan.
Sebaliknya, Bupati Natuna Cen Sui Lan memiliki perangkat daerah melalui Dinas Perikanan Natuna yang memang menjalankan urusan teknis sektor kelautan dan perikanan.
Karena itu, kegiatan komunitas seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kegiatan sosial. Bagi Bupati, kegiatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi, apa yang didengar KPDN dari nelayan, apakah persoalan yang sama sudah diketahui Dinas Perikanan, dan yang lebih penting, apakah persoalan tersebut sudah diterjemahkan menjadi kebijakan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyudutkan OPD teknis, melainkan untuk mengingatkan bahwa arah kebijakan tetap membutuhkan kepemimpinan Bupati Natuna Cen Sui Lan.
Dinas Perikanan Merupakan Instrumen Kebijakan Bupati
Dinas Perikanan memiliki tugas dan fungsi teknis dalam penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, termasuk pembinaan, pemberdayaan serta perlindungan nelayan. Dengan posisi tersebut, Dinas Perikanan merupakan salah satu instrumen penting bagi Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam memastikan masyarakat nelayan memperoleh pelayanan dan manfaat pembangunan sektor perikanan.
Maka, ketika masyarakat berbicara mengenai kebutuhan mereka, persoalannya tidak berhenti pada apakah Dinas Perikanan telah mempunyai program atau belum. Bupati perlu memastikan program tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran.
Sebab program pemerintah bisa saja tersedia di atas kertas, tetapi ukuran akhirnya tetap berada di lapangan, apakah nelayan mengetahui program tersebut, apakah mereka mudah mengaksesnya dan apakah manfaatnya benar-benar mereka rasakan.
Jangan Sampai Komunitas Lebih Cepat Membaca Persoalan
Kegiatan KPDN juga menghadirkan sebuah perbandingan yang patut diperhatikan. KPDN bergerak dengan sumber daya komunitas. Tidak ada kewenangan pemerintahan di belakangnya. Tidak ada struktur OPD yang mendukung. Namun komunitas tersebut dapat datang menemui masyarakat dan mendengarkan persoalan mereka.
Sementara itu, kebijakan Bupati Natuna Cen Sui Lan melalui Dinas Perikanan didukung perangkat pemerintahan, program, aparatur dan anggaran daerah. Karena itu, standar yang dituntut masyarakat tentu berbeda. KPDN cukup membantu sesuai kemampuan komunitasnya. Dinas Perikanan harus bekerja sesuai mandat pemerintahan, sedangkan Bupati harus memastikan mandat tersebut berjalan efektif.
Jangan sampai komunitas justru lebih cepat mengetahui apa yang dirasakan nelayan, sementara pemerintah baru mengetahuinya setelah persoalan berkembang atau masuk dalam laporan resmi.
Nelayan Tidak Hanya Membutuhkan Bantuan
Bantuan sembako yang disalurkan KPDN tentu berbeda dengan kebijakan pembangunan sektor perikanan. Bantuan dapat membantu kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, sedangkan kebijakan pemerintah seharusnya mampu menyelesaikan persoalan dalam jangka panjang.
Nelayan membutuhkan sarana usaha, perlindungan wilayah tangkap, akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, kelembagaan, akses pasar dan berbagai kebijakan lain yang dapat memperkuat kehidupan mereka.
Karena itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan tidak cukup hanya memastikan program Dinas Perikanan tersedia. Bupati perlu memastikan program tersebut tepat sasaran, mudah diakses dan mampu menjawab persoalan nyata masyarakat nelayan.
Di sinilah kegiatan KPDN dapat menjadi masukan sosial bagi pemerintah. Apa yang ditemukan komunitas di lapangan semestinya dapat menjadi bahan untuk memperkuat kebijakan melalui OPD terkait.
KPDN Vs Dinas Perikanan Bukan Soal Siapa Menang
Perbandingan KPDN Vs Dinas Perikanan bukan untuk menentukan siapa yang lebih unggul. Keduanya memiliki posisi yang berbeda. KPDN merupakan komunitas masyarakat yang bergerak melalui kemampuan sosialnya. Dinas Perikanan merupakan OPD teknis yang menjalankan urusan pemerintahan di sektor perikanan.
Namun, dari perbedaan tersebut justru terlihat tanggung jawab yang berbeda pula. KPDN dapat membantu karena kepedulian. Dinas Perikanan harus bekerja karena mandat. Bupati Natuna Cen Sui Lan harus memastikan mandat tersebut menghasilkan manfaat.
Kalimat terakhir itulah yang menjadi inti persoalan. Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan orang yang datang membawa bantuan. Masyarakat juga membutuhkan kebijakan yang membuat mereka mampu berdiri lebih kuat dalam jangka panjang.
Bupati Natuna Cen Sui Lan Harus Berani Mengevaluasi
Karena itu, kegiatan KPDN seharusnya menjadi bahan renungan bagi Bupati Natuna Cen Sui Lan. Ketika komunitas bisa datang ke kampung nelayan, berbicara dengan masyarakat dan memberikan bantuan sesuai kemampuan, Bupati perlu memastikan kebijakan melalui Dinas Perikanan mampu melakukan lebih dari itu.
Bukan hanya datang ketika ada kegiatan, tetapi membangun sistem pelayanan yang membuat nelayan tidak harus menunggu untuk didatangi. Bukan hanya mendengar keluhan, tetapi memastikan keluhan tersebut memiliki jalur tindak lanjut. Bukan hanya menjalankan program, tetapi memastikan program tersebut memberikan hasil.
Pada akhirnya, persoalan KPDN Vs Dinas Perikanan bukan tentang siapa yang paling dekat dengan nelayan, tetapi tentang bagaimana Bupati Natuna Cen Sui Lan memastikan pemerintah melalui OPD terkait benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Kegiatan KPDN seharusnya menjadi cermin, bukan ancaman. Ketika komunitas mampu bergerak dengan sumber daya terbatas, Bupati Natuna Cen Sui Lan memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan kebijakan melalui Dinas Perikanan bergerak dengan kapasitas yang jauh lebih kuat.
Jika komunitas bisa datang, pemerintah melalui kebijakan Bupati harus lebih dekat. Jika komunitas bisa mendengar, kebijakan pemerintah harus lebih cepat merespons. Dan jika komunitas mampu membantu sesuai kemampuannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan harus memastikan kebijakan daerah mampu memberikan manfaat yang lebih luas, terukur dan berkelanjutan bagi nelayan Natuna.
Sebab ukuran keberhasilan kebijakan perikanan bukan sekadar berapa banyak program yang dimiliki Dinas Perikanan, tetapi seberapa nyata kebijakan Bupati Natuna Cen Sui Lan melalui OPD tersebut mengubah kehidupan nelayan yang menjadi sasaran pembangunan.
Red










