“Ketika komunitas bisa memberikan perhatian langsung kepada petugas kebersihan, Bupati Natuna Cen Sui Lan harus memastikan kebijakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hadir lebih kuat di tengah masyarakat. Kegiatan sosial KPDN yang memberikan bantuan kepada petugas kebersihan semestinya menjadi cermin bagi Bupati dalam melihat sejauh mana kebijakan lingkungan melalui DLH telah memberikan perhatian kepada mereka yang setiap hari berada di lapangan.”
NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan harus berani bercermin dari gerakan masyarakatnya sendiri. KPDN tidak memiliki APBD dan tidak mempunyai kewenangan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Namun, komunitas tersebut mampu menunjukkan kepedulian secara langsung kepada petugas kebersihan. Fakta ini semestinya menjadi perhatian Bupati untuk memastikan kebijakan melalui DLH tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar dekat dengan masyarakat dan kelompok yang menjadi bagian penting dari pengelolaan kebersihan Natuna.
Fakta lapangan itu terlihat pada Jumat, 4 September 2026, ketika KPDN mengundang 37 petugas kebersihan untuk sarapan bersama di RM Pagi Sore, Jalan Pramuka, Natuna. Dari jumlah tersebut, 21 orang merupakan petugas tim DLH, sedangkan 16 lainnya berasal dari PU yang tergabung dalam Pasukan Biru. Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima sembako sekaligus mendapat ruang untuk menyampaikan kebutuhan mereka di lapangan.
Kegiatan tersebut bukan berarti KPDN mengambil alih tugas DLH. Keduanya memiliki posisi berbeda. KPDN bergerak sebagai komunitas berdasarkan kemampuan sosial yang dimilikinya, sedangkan DLH merupakan OPD yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Karena itu, yang patut menjadi perhatian adalah bagaimana Bupati Natuna Cen Sui Lan memastikan kebijakan melalui DLH mampu memberikan perhatian yang lebih luas, terstruktur dan berkelanjutan kepada masyarakat serta petugas yang bekerja menjaga kebersihan.
Petugas DLH Sampaikan Kebutuhan
Dalam pertemuan tersebut, kebutuhan petugas juga muncul secara langsung. Koordinator Pasukan Biru menyampaikan kebutuhan peralatan kerja seperti Tosa atau gerobak pengangkut, alkon atau mesin pompa air, serta mesin pemotong rumput. Kebutuhan itu berkaitan langsung dengan pekerjaan petugas dalam menangani persoalan kebersihan di lapangan.
Di titik ini, kegiatan KPDN semestinya menjadi cermin bagi Bupati Natuna Cen Sui Lan. Ketika komunitas mampu datang, menyediakan ruang untuk mendengar dan memberikan bantuan, kebijakan melalui DLH harus mampu melangkah lebih jauh dengan memastikan kebutuhan petugas benar-benar ditindaklanjuti.
Data Pengelolaan Sampah Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Persoalan ini semakin penting karena data resmi menunjukkan pengelolaan sampah di Natuna masih menghadapi pekerjaan besar. Data Satu Data Kabupaten Natuna mencatat persentase sampah perkotaan yang tertangani pada 2025 sebesar 31,65 persen, sedangkan proporsi rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah tercatat 10,27 persen. Data tersebut diproduksi oleh DLH.
Angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan DLH tidak bekerja. Namun, angka itu menunjukkan masih terdapat ruang besar untuk memperkuat kebijakan pengelolaan sampah. Apalagi persoalan lingkungan tidak berhenti pada kegiatan gotong royong, tetapi mencakup pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pengelolaan tempat pemrosesan akhir.
Bupati Natuna Harus Berani Bercermin
Dalam kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026, Bupati Natuna Cen Sui Lan juga mengajak masyarakat memperkuat kepedulian terhadap kebersihan dan lingkungan, termasuk melalui gotong royong dan penanaman pohon di kawasan Pantai Piwang. Kegiatan tersebut melibatkan jajaran DLH dan petugas kebersihan.
Namun, perhatian terhadap lingkungan harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang berkelanjutan. Persoalan pengelolaan sampah di TPA Sebayar juga menunjukkan kebutuhan tersebut, terutama karena peningkatan volume sampah dan kebutuhan perencanaan jangka panjang.
Dalam kegiatan sosial KPDN, H. Raja Mustakim, suami Bupati Natuna Cen Sui Lan sekaligus Penasihat ANRC dan penggagas/inisiator forum pembahasan DBH Migas, dikenal aktif memberikan dukungan terhadap kegiatan komunitas. Atas kiprahnya dalam kegiatan sosial dan dorongannya terhadap aktivitas komunitas, Raja Mustakim disebut sebagai The Founding Father dalam konteks kegiatan sosial dan perkembangan komunitas.
KPDN bergerak berdasarkan kemampuan komunitas, sementara Bupati Natuna Cen Sui Lan memiliki kewenangan melalui DLH untuk membangun sistem pengelolaan lingkungan yang lebih kuat. Karena itu, kegiatan KPDN bukan untuk menggantikan tugas DLH, melainkan dapat menjadi pengingat bahwa perhatian kepada petugas kebersihan harus hadir dalam kebijakan pemerintah secara nyata dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, KPDN Vs DLH bukan persoalan siapa yang lebih baik. KPDN bergerak melalui kepedulian sosial, sedangkan DLH memiliki kewenangan pemerintahan. Justru karena kewenangan Bupati melalui DLH jauh lebih besar, standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga harus lebih besar.
Ketika KPDN sudah datang, mendengar kebutuhan petugas dan memberikan bantuan, Bupati Natuna Cen Sui Lan harus memastikan kebijakan melalui DLH tidak berhenti pada mendengar, tetapi menghasilkan tindak lanjut yang nyata. Data sampah perkotaan yang tertangani 31,65 persen dan layanan penuh pengumpulan sampah 10,27 persen seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kebijakan lingkungan Natuna.
Red










