HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEAMANAN PERBATASANTANJUNGPINANG

KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor di Pelabuhan Sri Payung

×

KSOP Tanjungpinang Klarifikasi Dugaan Barang Impor di Pelabuhan Sri Payung

Sebarkan artikel ini
Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6 bersama sejumlah pihak saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan peredaran barang impor tanpa dokumen. KSOP Tanjungpinang menegaskan siap berkoordinasi sesuai kewenangan dalam pengawasan kegiatan kepelabuhanan. (Foto: Koran Perbatasan)

“KSOP Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan peredaran barang impor tanpa dokumen di Pelabuhan Sri Payung Batu 6.”

Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6 KSOP Kelas II Tanjungpinang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen yang sebelumnya diberitakan terjadi di kawasan pelabuhan tersebut.

TANJUNGPINANG – Plt Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang melalui Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6 menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan adanya peredaran beras pulut dan bawang impor tanpa dokumen.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (19/6/2026), setelah muncul pemberitaan salah satu media online pada 18 Juni 2026 yang turut menyinggung dugaan terhadap seorang petugas KSOP berinisial P yang disebut kurang kooperatif saat kegiatan pemeriksaan berlangsung.

Menurut Kepala Pos Wilker Pelabuhan Sri Payung Batu 6, penjelasan tersebut perlu diberikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai tugas dan kewenangan masing-masing instansi di kawasan pelabuhan.

“KSOP Tanjungpinang memang mempunyai fungsi pengawasan kegiatan pelabuhan dan keselamatan pelayaran. Namun, pemeriksaan mengenai asal-usul barang impor, pemenuhan kewajiban pabean, serta kelengkapan dokumen karantina merupakan kewenangan teknis instansi terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kewenangan KSOP dalam kegiatan kepelabuhanan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012.

Dalam aturan tersebut, KSOP memiliki tugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan serta keamanan pelayaran, mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan, dan melakukan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Sementara itu, pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan pemenuhan kewajiban kepabeanan menjadi kewenangan Bea Cukai.

Baca Juga:  Kapolresta Tanjungpinang Beri Penghargaan Bea Cukai Ungkap Narkotika

Sedangkan pemeriksaan dokumen maupun persyaratan karantina terhadap komoditas tumbuhan menjadi kewenangan Badan Karantina Indonesia.

Selain menjelaskan batas kewenangan, pihaknya juga memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan terhadap seorang petugas KSOP berinisial P.

Petugas tersebut diketahui merupakan Kepala Pos Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu 6.

Dalam klarifikasinya, ia menyampaikan bahwa sebelum pemberitaan diterbitkan, dirinya belum pernah dimintai keterangan ataupun konfirmasi sehingga tidak memiliki kesempatan memberikan penjelasan.

Menurutnya, proses konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan merupakan bagian penting agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.

Ia juga mempertanyakan kejelasan dasar penugasan sejumlah personel dari beberapa instansi yang disebut terlibat dalam kegiatan pemeriksaan sebagaimana diberitakan.

“Penyebutan nama institusi dalam sebuah kegiatan pemeriksaan tentu harus disertai kejelasan. Apakah personel tersebut hadir berdasarkan surat perintah resmi, siapa yang memimpin kegiatan, apa dasar penugasannya, serta bagaimana hasil pemeriksaannya,” jelasnya.

Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar nama baik institusi tidak ikut terbawa apabila terdapat tindakan yang ternyata tidak berdasarkan perintah ataupun penugasan resmi dari satuan masing-masing.

Ia menambahkan, setiap kegiatan yang membawa nama institusi seharusnya memiliki administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Apabila bergerak membawa nama institusi, tentu harus ada administrasi penugasan, koordinasi resmi, serta pertanggungjawaban melalui rantai komando. Namun apabila tidak dilengkapi penugasan resmi, perlu dijelaskan apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi personel yang bersangkutan,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap mendukung langkah pemeriksaan terhadap dugaan peredaran barang tanpa dokumen selama dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, serta aturan hukum yang berlaku.

“KSOP Tanjungpinang siap berkoordinasi dan memberikan informasi sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Melalui klarifikasi tersebut, pihaknya berharap masyarakat dapat memahami pembagian kewenangan setiap instansi dalam pengawasan kegiatan kepelabuhanan, kepabeanan, dan karantina barang di wilayah pelabuhan.

Baca Juga:  Brimob Polda Kepri Lepas Kontingen INKANAS Berlaga di Kejuaraan Karate Internasional

Laporan: Ides


 

📊 Views: 27

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *