ANAMBAS – Sebagai wujud nyata dari fungsi Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa 2.522.368 batang rokok tanpa pita cukai. Kegiatan ini digelar di Lapangan Sepakbola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa 20 Mei 2025.
Pemusnahan dilakukan sesuai surat keputusan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Satlanal Tarempa, dengan nilai barang mencapai Rp4.568.932.480 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.051.337.576.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjungpinang, Ade Novan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan stabilitas ekonomi.
“Kegiatan ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku dan mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk taat hukum. Ini juga mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional,” ungkap Ade Novan.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi di Kabupaten Kepulauan Anambas atas sinergi yang kuat.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi mewujudkan wilayah yang bijak bertindak, santun bertutur, dan ikhlas melayani,” tambah Ade Novan.
Senada dengan itu, Komandan Lanal (Danlanal) Tarempa Letkol Laut (P) Ari Sukmana menyebut bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Bea Cukai, TNI AL, serta seluruh stakeholder di Anambas.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menjadi bukti keseriusan kita semua dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ucap Letkol Laut (P) Ari Sukmana.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng yang diwakili oleh pejabat terkait, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan ilegal, baik rokok maupun barang lainnya. Kita harus memberikan motivasi kuat kepada aparat penegak hukum untuk terus menegakkan aturan. Karena kita negara hukum, maka hukumlah panglima tertinggi,” ujar Aneng.
Bea Cukai Tanjungpinang juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, atau mengedarkan rokok ilegal karena dapat merugikan penerimaan negara dan melanggar hukum. Masyarakat diminta aktif melaporkan informasi terkait produksi atau peredaran rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai atau aparat penegak hukum setempat. (KP).
Laporan : Azmi










