TANGGAMUS (KP),- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Arpan AR, kembali layangkan surat kedua pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terkait Pemotongan Dana Operasional Komisi Pemilihan Umum pada Pileg 2019 lalu, Kamis 04 Maret 2021.
Diketahui sebelumnya LSM MP3 telah melayangkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus kemudian dalam hal ini pihak Kejaksaan Tanggamus baru menetapkan dua tersangka terkait Dugaan Pemotongan Dana Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pileg 2019 lalu.
Ketua LSM MP3 Arpan AR, membenarkan dirinya kembali melayangkan kedua terkait terkait perihal tersebut. “Benar kami telah melayangkan surat lagi ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, untuk mempertanyakan kembali jangan sampai 2 Kecamatan yang kemaren di tangkap itu jadi sampel saja,” ujarnya.
Lanjut Arpan menjelaskan pihaknya mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Tanggamus selama ini. “Kami dari LSM MP3 Sangat mengapresiasi kinerja Kejari Tanggamus. Tentunya harus mengedepankan penegakkan hukum yang seadil-adilnya di Tanoh Begawi Jejama ini,” jelasnya.
Kami LSM MP3 Kabupaten Tanggamus sambungnya, hanyalah penyambung lidah atas penyampaian Aspirasi Masyarakat yang merasa belum puas dengan penetapan dua tersangka tersebut, diharapkan agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus bisa menindak lanjuti perkara pada tahapan langkah selanjutnya.
Dalam salah satu poin isi surat LSM MP3 Tanggamus yaitu meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus agar dapat menanggani perkara tersebut dengan tegas.
“Dalam hal ini PPK dan KPU Tanggamus kiranya bisa ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya apabila dalam waktu yang singkat tidak dapat memberikan tanggapan, maka LSM MP3 akan melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus,” tegasnya. (KP).
Laporan : Arzal










