JAKARTANASIONAL

Menaker Dorong BPJS Cegah Kecelakaan Kerja

×

Menaker Dorong BPJS Cegah Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

“Menaker Yassierli menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh hanya fokus membayar klaim, tetapi harus proaktif mencegah kecelakaan kerja melalui pendekatan promotif dan preventif.”

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus memperkuat peran dalam mencegah kecelakaan kerja dan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pembayaran klaim, saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Dalam arahannya, Yassierli meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi melalui visi Beyond Care Insurance, yakni menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif lewat langkah promotif dan preventif agar risiko kerja dapat dimitigasi sebelum musibah terjadi.

“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli.

Ia menilai, keselamatan kerja bukan sekadar angka statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Karena itu, definisi promotif dan preventif harus jelas, memiliki target terukur, hasil yang bisa dievaluasi, serta penggunaan dana yang akuntabel kepada publik.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan perlu membentuk struktur khusus yang membidangi program care dengan fokus pada edukasi keselamatan kerja dan upaya mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi.

Selain isu pencegahan kecelakaan kerja, Yassierli juga menyoroti tantangan perluasan kepesertaan, khususnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki upah tetap, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial,” ujarnya.

Ia menegaskan perlindungan sosial bagi pekerja informal bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban negara yang harus dipenuhi.

Yassierli juga meminta Direksi BPJS Ketenagakerjaan memperhatikan aspek aktuaria dalam kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU sektor transportasi. Kajian mendalam diperlukan agar kebijakan tetap menjaga keberlanjutan fiskal dan ketahanan dana jangka panjang.

Baca Juga:  Bupati Natuna Serahkan Santunan dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga Peserta

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya integritas, tata kelola yang baik, serta sense of crisis dalam pengelolaan dana dan investasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi,” tegas Yassierli. (KP).


Laporan: Red


 

📊 Views: 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *