BANJARBARU (KP),- Setelah disetujuinya permintaan PSBB oleh Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menetri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/Menkes/304/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Pemprov Kalsel melakukan rapat koordinasi dalam pelaksanaan PSBB tersebut, rencana akan dilaksanakan mulai 16 Mei 2020 mendatang. Seperti yang disampaikan Ketua Harian Gugus tugas Covid 19 Abdul Haris Makkie, yang juga Sekdaprov Kalsel saat konferensi pers di Gedung Idham Chalid (13/5).
Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Kalsel meminta penjelasan tentang kesiapan dari pelaksanaan PSBB ditiga daerah tersebut, dari paparan yang disampaikan oleh gugus tugas kabupaten kota di daerah itu pada dasarnya mereka sudah siap semua dari hal-hal yang bersifat teknis maupun hal-hal yang bersifat non teknis.
Seperti pelaksanaan pengamanan dan lainnya. PSBB itu adalah dalam rangka bagaimana kita mendisiplinkan semua masyarakat dan kita semua agar penyebaran virus korona dapat kita hilangkan sama sekali. Oleh karena itu maka tentu kedisiplinan kita semua untuk melaksanakan protokol penanganan komitmen dan ini perlu kita lakukan secara lebih baik lagi.
Sedangkan mengenai teknis pelaksanaan dilapangan, tergantung kebijakan kabupaten/kota. Apakah diberlakukan jam malam atau tidak, menurut Haris itu tergantung Kepala Daerah masing-masing.
Semua SKPD dan instansi terkait bersama-sama menyampaikan informasi ini sehingga kita berharap pemerintah provinsi turun ke lapangan bersama-sama masyarakat kabupaten/kota. Maka akan menggugah masyarakat untuk patuh terhadap protokol dalam penanganan Covid-19. (KP).
Laporan : Adam Subayu










