“BPK menyoroti penumpukan obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), dan bahan kimia rusak atau kedaluwarsa di Natuna yang nilainya mencapai Rp18,89 miliar serta belum dimusnahkan.”
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mendapat sorotan dalam temuan BPK terkait pengelolaan obat, BMHP, dan bahan kimia rusak atau kedaluwarsa di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna. Per 31 Desember 2025, persediaan yang kondisinya rusak atau kedaluwarsa tercatat senilai Rp18.895.352.248,86, dengan sebagian besar berada di UPTD Instalasi Farmasi dan sebagian lainnya di Puskesmas.
NATUNA – Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025. BPK memberi perhatian khusus karena persediaan obat, BMHP, dan bahan kimia yang telah rusak atau kedaluwarsa tersebut belum dimusnahkan.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK pada 27 Februari 2026 di ruang penyimpanan obat dan BMHP UPTD Instalasi Farmasi menunjukkan bahwa persediaan rusak atau kedaluwarsa tersebut merupakan akumulasi sejak 2006. BPK mencatat Pemkab Natuna belum pernah melakukan pemusnahan terhadap persediaan tersebut.
Persoalan ini sebenarnya telah berulang kali diupayakan untuk diselesaikan. Dinas Kesehatan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pemusnahan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) pada April 2023.
KAK tersebut diajukan Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Usulan baru disetujui Bupati pada Desember 2023, tetapi pemusnahan tidak terlaksana karena terbatasnya sisa waktu untuk proses pemilihan penyedia.
Permohonan pemusnahan kemudian kembali diajukan pada 2024 dan 2025. Namun, kegiatan tersebut kembali tidak terlaksana karena keterbatasan anggaran dan kemampuan keuangan Pemkab Natuna.
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah cara penyimpanan persediaan tersebut.
BPK menemukan obat, BMHP, dan bahan kimia rusak atau kedaluwarsa tidak disimpan pada lokasi atau instalasi khusus yang menjamin keamanan dari kontaminasi substansi berbahaya. Persediaan tersebut justru ditempatkan secara bertumpuk dalam ruang penyimpanan yang sama dengan obat dan BMHP yang masih layak pakai.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena keterbatasan ruang penyimpanan yang tersedia di Instalasi Farmasi. Namun, kondisi itu tetap menimbulkan persoalan dalam aspek keamanan pengelolaan persediaan.
BPK menilai kondisi tersebut menimbulkan risiko kontaminasi dan pencemaran, termasuk risiko penyalahgunaan obat yang substandar dari persediaan yang rusak atau kedaluwarsa. Penumpukan persediaan kedaluwarsa juga semakin menambah beban penyimpanan seiring terbatasnya ruang yang tersedia.
Dalam pemeriksaannya, BPK secara khusus menyebut Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Instalasi Farmasi belum memitigasi risiko kontaminasi dari persediaan rusak atau kedaluwarsa yang disimpan di ruangan yang sama dengan persediaan yang masih baik.
BPK juga menilai sejumlah pejabat pengelola persediaan belum sepenuhnya memedomani ketentuan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Pengurus barang di lingkungan Dinas Kesehatan dan sejumlah unit terkait juga dinilai tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penatausahaan persediaan.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Natuna memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pengamanan dengan memisahkan tempat penyimpanan persediaan rusak atau kedaluwarsa dan memitigasi risiko kontaminasi terhadap persediaan yang kondisinya masih baik.
BPK juga merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Pejabat Penatausahaan Barang untuk mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan persediaan obat serta BMHP kedaluwarsa.
Atas temuan dan rekomendasi tersebut, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi dalam Lampiran 23.
Rencana aksi tersebut antara lain mencakup surat perintah Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan, pemisahan tempat penyimpanan persediaan rusak atau kedaluwarsa, mitigasi risiko kontaminasi, usulan pemusnahan dan penghapusan, serta berita acara pemusnahan.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Temuan BPK ini menunjukkan persoalan obat rusak dan kedaluwarsa bukan terjadi dalam waktu singkat. Sebagiannya bahkan disebut merupakan akumulasi sejak 2006.
Bupati Cen Sui Lan sudah menyatakan sependapat dengan BPK. Kini yang dibutuhkan adalah memastikan rekomendasi tersebut benar-benar dilaksanakan. Obat yang rusak dan kedaluwarsa harus dipisahkan, diamankan, lalu dimusnahkan sesuai ketentuan.
Jangan sampai keterbatasan anggaran dan ruang penyimpanan membuat persoalan yang sudah bertahun-tahun kembali tertunda. Temuan boleh tercatat di atas kertas, tetapi penyelesaiannya harus terlihat dalam tindakan.
Tim Redaksi










