KALBAR – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api rakitan di Lapangan Tidayu, Makodam XII/Tpr, Kamis (18/12/2025).
Sebanyak 30,3 kilogram sabu dan 1.173 pucuk senjata rakitan dimusnahkan dalam operasi yang menegaskan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satgas Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dan pembinaan teritorial selama periode 2020 hingga 2025. Rinciannya meliputi narkotika jenis sabu seberat 30.321,4 gram, 41 butir pil ekstasi (39,2 gram), serta 1.173 pucuk senjata rakitan yang terdiri dari 1.084 senjata laras panjang dan 89 pistol.
Mayjen TNI Jamallulael menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penggagalan penyelundupan sepanjang 2025 oleh tiga satuan, yaitu Yonkav 12/BC, Yonzipur 5/Abw, dan Yonarhanud 1/PBC Kostrad. Sementara ribuan senjata rakitan tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada satuan pengamanan di perbatasan.
“Melalui operasi intelijen, teritorial, dan sosialisasi, dengan kesadaran mereka secara bertahap menyerahkan kepada satuan pengamanan di perbatasan,” ungkap Pangdam.
Ia menegaskan bahwa aksi pemusnahan ini adalah pesan kuat bahwa negara tidak memberi ruang bagi pengedar narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Pangdam mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk proaktif mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba dan senjata ilegal.
“Bahwa negara tidak memberi ruang sedikitpun bagi pengedar Narkotika dan kepemilikan senjata api illegal. Setiap kali pelanggar hukum akan ditindak tegas,” tegas Mayjen Jamallulael. (KP).
Kontributor : Pendam XII/Tanjungpura
Laporan : Irfan
Editor : Dhitto










