Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Zulkifli alias Joy dari Lapas Kelas II A Tanjungpinang ke Lapas Kelas II A Batam menuai keberatan dari pihak keluarga. Mereka menilai alasan pemindahan tidak transparan dan keberatan karena jarak kunjungan semakin jauh membutuhkan biaya lebih. Keluarga juga menduga pemindahan ke Lapas Batam karena takut Zulkifli membongkar pelanggaran di dalam Lapas.
TANJUNGPINANG – Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Zulkifli alias Joy menyatakan keberatan atas pemindahan kerabat mereka dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang ke Lapas Kelas II A Batam.
Mereka menilai alasan pemindahan tersebut tidak disampaikan secara transparan dan mempersulit akses kunjungan karena jarak yang cukup jauh serta biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
“Kami tinggal di Tanjungpinang, mau ke Batam jauh dan perlu biaya. Kami keberatan karena alasan pemindahan tidak jelas, katanya untuk mendapatkan perubahan pidana dari SH ke angka, dan itu hanya bisa dilakukan di Lapas Batam,” ungkap Sumantri, perwakilan keluarga Zulkifli, kepada redaksi koranperbatasan.com, Sabtu, 14 Juni 2025.
BACA: Kasubsi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Bantah Isu Peredaran Narkoba dan Handphone
Lebih jauh, Sumantri menduga pemindahan Zulkifli bukan semata-mata karena alasan administratif, melainkan karena adanya ketidaknyamanan pihak lapas terhadap keberadaan Zulkifli yang diduga mengetahui dan mungkin membocorkan aktivitas yang bertentangan dengan hukum di dalam Lapas Tanjungpinang.
“Kami menduga pemindahan itu karena mereka merasa tidak aman. Mereka takut kejahatan di dalam lapas terbongkar,” ujarnya.
Zulkifli, menurut pengakuan Sumantri, sempat menyampaikan kepada pihak keluarga tentang sejumlah aktivitas yang tidak sesuai aturan di dalam lapas. Bahkan, Zulkifli meminta keluarganya untuk tidak menyebarluaskan cerita tersebut karena khawatir akan terjadi sesuatu pada dirinya selama menjalani masa pidana.
“Kami pernah diceritakan seperti apa aktivitas di dalam lapas, dan kami juga menyimpan sedikit bukti-bukti pelanggaran hukum yang terjadi di sana,” tambahnya.










