HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANNASIONALPOTRET PERBATASANTANJUNGPINANG

Pemindahan Zulkifli ke Lapas Batam, Keluarga Menduga Ada Motif Ketakutan

×

Pemindahan Zulkifli ke Lapas Batam, Keluarga Menduga Ada Motif Ketakutan

Sebarkan artikel ini
Gambar ilustrasi keluarga napi keberatan pemindahan Zulkifli ke Lapas Batam.

Ketika dimintai keterangan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Tama Surakhman, membenarkan pemindahan Zulkifli ke Lapas Batam. Pemindahan tersebut bukan berdasarkan permintaan dari WBP yang bersangkutan.

“Gini bang, bukan permintaan yang bersangkutan. Untuk sementara waktu ini, di Kepri, yang sudah mengusulkan perubahan pidana dari SH ke angka itu hanya Lapas Batam,” jelas Tama melalui pesan WhatsApp.

Sayangnya, tidak semua pernyataan Tama dapat ditampilkan secara utuh. Beberapa jawaban yang sudah sempat diberikan kemudian dihapus olehnya. Intinya Tama beralasan kebijakan Presiden maupun program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-IMIPAS), yang mencakup pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, hingga asimilasi hanya ada di Lapas Batam.

Pernyataan Tama ini berbeda dengan pernyataan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto. Ia menyebutkan bahwa pemindahan napi bisa saja terjadi karena over kapasitas dan merupakan bagian dari upaya pembinaan.

“Bisa saja dilakukan karena over kapasitas. Semua orang bisa dipindahkan untuk peningkatan pembinaan. Tidak ada unsur lain,” ujar Untung singkat melalui sambungan telepon, Senin, 02 Juni 2025.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Batam, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa program perubahan pidana maupun pembinaan napi yang dimaksud sudah berlaku di semua lapas di Indonesia, bukan hanya di Batam.

“Iya bang, untuk program itu tidak hanya Lapas Batam tapi semua Lapas di Indonesia,” terang Yugo lewat pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga Zulkifli masih berharap ada penjelasan lebih terbuka dari pihak berwenang dan menuntut agar hak-hak WBP tetap dilindungi sesuai aturan hukum yang berlaku. (KP).


Laporan : Redaksi


📊 Views: 11
Baca Juga:  Pembinaan Lapas Terbatas, Harapan Tetap Menyala

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *