“Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan melalui mekanisme keadilan restoratif, keputusan yang memicu perhatian publik terkait rasa keadilan dan efek jera hukum.”
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, S.H., M.H., menyampaikan penghentian penuntutan terhadap tersangka Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan perkara pengeroyokan yang melibatkan dua tersangka, yakni Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran, melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Keputusan tersebut diumumkan dalam siaran pers resmi Kejari Kepulauan Anambas pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Jaksa Fasilitator sebelumnya telah melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif pada 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif. Selanjutnya, Kejari Kepulauan Anambas melakukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau hingga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Permohonan penghentian penuntutan tersebut akhirnya memperoleh persetujuan pada 7 Mei 2026. Kejaksaan menilai kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai tanpa unsur paksaan antara korban dan pelaku, ancaman hukuman di bawah lima tahun, serta korban telah memaafkan perbuatan para tersangka secara tulus dan ikhlas.
Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Bahkan, Pengadilan Negeri Natuna juga telah menetapkan persetujuan penghentian penuntutan melalui Surat Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama Agusman yang terjadi di Hotel Anambas Inn. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan akibat pukulan yang dilakukan kedua tersangka.
Kejaksaan menjelaskan bahwa proses perdamaian dilakukan dengan mempertemukan pihak korban dan tersangka yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan kondisi sosial di masyarakat.
Adapun kedua tersangka disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menegaskan bahwa mekanisme Keadilan Restoratif tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, serta terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis.
Keputusan penghentian penuntutan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana penerapan restorative justice mampu memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera terhadap pelaku tindak pidana di daerah.
Laporan: Azmi










