HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALNATUNAPARLEMENTARIAPOTRET PERBATASANRAGAM PERBATASANSALAM PERBATASANSUARA RAKYAT

Perdes Kadur Terkatung-katung, Lemahnya Pemahaman Regulasi dan Koordinasi Antar Instansi

×

Perdes Kadur Terkatung-katung, Lemahnya Pemahaman Regulasi dan Koordinasi Antar Instansi

Sebarkan artikel ini
Potret Erliansyah, S.H., M.H., analis hukum ahli madya yang juga dikenal sebagai pemerhati hukum Kabupaten Natuna.
Potret Erliansyah, S.H., M.H., analis hukum ahli madya yang juga dikenal sebagai pemerhati hukum Kabupaten Natuna.

NATUNA – Polemik tertundanya proses klarifikasi terhadap Peraturan Desa (Perdes) Kadur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Daerah Perlindungan Laut terus menjadi sorotan publik. Kali ini pandangan hukum datang dari Erliansyah, S.H., M.H., analis hukum ahli madya yang juga dikenal sebagai pemerhati hukum Kabupaten Natuna.

Dalam penjelasan panjangnya kepada koranperbatasan.com, Erliansyah menilai bahwa persoalan ini tidak sekadar persoalan teknis birokrasi melainkan mencerminkan adanya kelemahan sistemik dalam pemahaman regulasi dan pelaksanaan tugas antar-organisasi perangkat daerah (OPD) yang seharusnya memiliki peran krusial dalam memfasilitasi produk hukum desa.

“Penyebab utama keterlambatan dalam menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap Perdes Kadur yang telah diajukan sejak dua tahun lalu tentunya terbagi ke dalam tiga faktor besar, yakni faktor internal, faktor eksternal, dan faktor manajerial,” ungkap Erliansyah saat diwawancarai di ruang kerjannya, Senin, 03 November 2025.

Secara rinci Erliansyah menjelaskan bahwa faktor internal mencakup kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang semestinya dijalankan, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya kemampuan teknis dalam memahami proses hukum desa, serta kurangnya koordinasi lintas instansi. Faktor eksternal sendiri disebabkan oleh adanya perubahan regulasi serta keterlambatan dalam pengiriman dokumen administratif dari pihak terkait.

BACA JUGA : Perdes Perlindungan Laut Desa Kadur Tertahan, Masyarakat Nelayan Terancam

Namun yang lebih mengkhawatirkan, kata Erliansyah melanjutkan, justru berada pada sisi manajemen pemerintahan sendiri. Menurut Erliansyah, lemahnya pengawasan serta kurangnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi perangkat daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022, menjadi akar masalah yang seharusnya segera dievaluasi.

Erliansyah menerangkan bahwa regulasi tersebut secara jelas menyebutkan dalam Pasal 149 ayat (3) huruf i, bahwa salah satu tugas pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) adalah memfasilitasi penyusunan produk hukum desa. Sedangkan dalam Pasal 151 ayat (3) huruf c, juga ditegaskan bahwa DPMD memiliki kewenangan memfasilitasi pelaksanaan operasional terkait penyusunan produk hukum desa.

Baca Juga:  Bupati Natuna Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Pantai Piwang

“Artinya jika seluruh perangkat daerah menjalankan tupoksi sebagaimana diamanatkan regulasi, maka proses fasilitasi hingga klarifikasi seharusnya tidak akan tertunda sampai dua tahun seperti yang terjadi pada Perdes Kadur,” terang Erliansyah dengan nada serius.

Baginya, permasalahan ini bukan semata soal kelalaian teknis, tetapi juga soal komitmen dan profesionalisme aparatur dalam memahami kerangka hukum tata kelola pemerintahan desa.

📊 Views: 222

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *