Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan liter oli berbagai merek yang diduga tidak sesuai standar dan ilegal. Kasus ini mencuat setelah Polda Kalbar menerima laporan dari PT Pertamina Lubricants terkait dugaan peredaran oli palsu yang merugikan konsumen dan pemegang hak merek.
Laporan tersebut tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR, tertanggal 21 Juni 2025. Pelapor tercatat atas nama Banan Prasetya, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar. Terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Untuk menjaga integritas lokasi, Ditreskrimsus Polda Kalbar telah memasang garis polisi (police line) sejak Minggu, 22 Juni 2025, dan melarang adanya aktivitas apa pun di sekitar TKP. Hari ini, penyidik kembali melakukan penghitungan dan verifikasi menyeluruh terhadap barang bukti yang ditemukan.










