ANAMBASHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONAL

Polres Anambas Tahan RA Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp554 Juta

×

Polres Anambas Tahan RA Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp554 Juta

Sebarkan artikel ini
Pelaku RA resmi ditahan oleh Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penipuan dan penggelapan kredit barang senilai Rp554 juta
Pelaku RA resmi ditahan oleh Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penipuan dan penggelapan kredit barang senilai Rp554 juta

ANAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas resmi menahan seorang perempuan berinisial RA atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli barang perabotan rumah, elektronik, dan handphone secara kredit.

Penahanan dilakukan pada Senin, 29 Juli 2025, setelah sebelumnya pelaku ditangkap pada Kamis, 9 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., membenarkan penahanan terhadap RA.

“Benar, pelaku RA telah kami tahan sejak tanggal 29 Juli 2025,” ujar IPTU Alfajri, Sabtu, 02 Agustus 2025.

Dijelaskan Kasatreskrim, RA diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp554.390.000 (lima ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang dialami oleh korban berinisial NRZ.

📊 Views: 11
Baca Juga:  Mulai Hari ini Puskesmas Ranai Buka Layanan Swab Antigen Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *