Sebelumnya, pihak keluarga RA sempat mengajukan permohonan agar pelaku tidak ditahan karena tengah hamil. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Penahanan baru dilakukan setelah RA selesai melahirkan dan dinyatakan dalam kondisi sehat serta mampu beraktivitas oleh tim medis RSUD Tarempa,” ungkap IPTU Alfajri.
Atas perbuatannya, pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (KP).
Laporan : Azmi










