ANAMBASHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONAL

Polres Anambas Tahan RA Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp554 Juta

×

Polres Anambas Tahan RA Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp554 Juta

Sebarkan artikel ini
Pelaku RA resmi ditahan oleh Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penipuan dan penggelapan kredit barang senilai Rp554 juta
Pelaku RA resmi ditahan oleh Polres Kepulauan Anambas atas dugaan penipuan dan penggelapan kredit barang senilai Rp554 juta

Sebelumnya, pihak keluarga RA sempat mengajukan permohonan agar pelaku tidak ditahan karena tengah hamil. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Penahanan baru dilakukan setelah RA selesai melahirkan dan dinyatakan dalam kondisi sehat serta mampu beraktivitas oleh tim medis RSUD Tarempa,” ungkap IPTU Alfajri.

Atas perbuatannya, pelaku RA disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (KP).


Laporan : Azmi


📊 Views: 11
Baca Juga:  Kopi Puntang Menyibak Kenangan Dua Jenderal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *