HUKUM & KRIMINALKEAMANAN PERBATASANTANJUNGPINANG

Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Sembilan Diamankan 

×

Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Sembilan Diamankan 

Sebarkan artikel ini
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora bersama Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel dan jajaran saat konferensi pers pengungkapan lima kasus dugaan pencurian di Tanjungpinang, Jumat (14/8/2026).

“Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap lima kasus dugaan pencurian di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang. Sembilan terduga pelaku diamankan, sementara tiga orang lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran.” 

TANJUNGPINANG — Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti. 

Pengungkapan kasus disampaikan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam press release, Jumat (14/8/2026). Selain sembilan orang yang telah diamankan, tiga orang lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas. 

Farouk mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Polsek jajaran serta didukung informasi dari petugas keamanan dan masyarakat. 

“Lima perkara pencurian berhasil diungkap dengan sembilan terduga pelaku yang telah diamankan. Beberapa perkara masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun tindak pidana lainnya,” ujar Farouk. 

Komponen Water Pump Dicuri 

Kasus pertama merupakan dugaan pencurian empat komponen mesin water pump milik PT Win Win Shrimp di Jalan Tambak Udang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (5/8/2026). 

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, Tim Jatanras mengamankan dua pria berinisial ABP dan AS. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat komponen mesin water pump, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit telepon genggam. Berdasarkan keterangan kepolisian, perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. 

Kabel Jembatan Dompak, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar 

Kasus kedua merupakan dugaan pencurian kabel listrik di kawasan Jembatan Dompak, Jalan H. Moh. Sani, Kecamatan Bukit Bestari. 

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang terduga pelaku di sekitar Jalan Engku Putri, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. Tim Jatanras kemudian mengamankan pria berinisial MAS pada Rabu (12/8/2026) dini hari. 

Baca Juga:  Polresta Tanjungpinang Gelar Bakti Kesehatan Gratis Sambut Bhayangkara Ke-80

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, MAS mengakui melakukan pencurian kabel bersama tiga rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran. 

Pelaku diduga telah tiga kali melakukan pencurian kabel di kawasan Jembatan Dompak sejak Juli 2026. Akibat kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia putih, kabel listrik berukuran besar, satu dompet, satu kartu tanda penduduk, dan satu gunting besi. 

Dua Pria Diamankan dalam Kasus Scaffolding 

Kasus ketiga adalah dugaan pencurian 23 batang besi tapak scaffolding milik CV Metro Scaffolding di Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu VII, Kecamatan Tanjungpinang Timur. 

Peristiwa tersebut diketahui petugas keamanan pada Selasa (23/6/2026). Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas keamanan menghubungi layanan Kepolisian 110. 

Tim Jatanras kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan dua pria berinisial RA dan AS. 

Dalam perkara tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat hitam-merah, satu unit Yamaha RX King hitam, serta 23 batang besi tapak scaffolding. 

Pelat Besi Galangan Kapal Jadi Sasaran 

Kasus keempat merupakan dugaan pencurian empat potong pelat besi milik PT Bintan Marina Shipyard di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. 

Polisi mengamankan tiga pria berinisial MSP, T, dan RADR. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, MSP diketahui pernah bekerja sebagai petugas keamanan di perusahaan tersebut sehingga memahami kondisi dan sistem akses lokasi. 

Ketiganya diduga mengambil pelat besi pada dini hari untuk kemudian dijual ke tempat penampungan barang bekas. Pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. 

Polisi mengamankan empat potong pelat besi, satu unit Honda Beat, dan satu unit Honda Scoopy sebagai barang bukti. 

Baca Juga:  800 Kg Ketamin Terungkap, Polresta Tanjungpinang Perkuat Perang Narkoba 

Pencurian Komponen Lampu LED 

Kasus kelima adalah dugaan pencurian komponen lampu LED di kawasan pertokoan Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Minggu (9/8/2026). 

Seorang pria berinisial MF diamankan setelah petugas keamanan dan warga memergokinya membawa sejumlah barang yang diduga diambil dari samping ruko. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan 110. 

Personel Polsek Tanjungpinang Timur bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku. 

Barang bukti yang disita berupa satu unit Honda Beat, satu karung putih, tiga unit lampu elektronik jenis LED beserta rumah lampu dalam kondisi rusak, 13 bagian penutup lampu LED, serta satu potongan aluminium. 

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, petugas keamanan, dan respons cepat personel di lapangan. Kami mengapresiasi warga yang peduli dan segera melaporkan kejadian kepada kepolisian,” terang Farouk. 

Terancam Hukuman hingga Tujuh Tahun 

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan para terduga pelaku diproses menggunakan ketentuan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai peran dan konstruksi hukum dalam masing-masing perkara. 

Menurut keterangan kepolisian, ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta. 

Wamilik juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan sistem keamanan, memastikan barang berharga tersimpan dengan baik, memasang kamera pengawas, serta memperketat pengawasan akses keluar-masuk lingkungan perusahaan. 

Masyarakat diminta segera menghubungi layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (KP). 


Laporan: Ides 


 

📊 Views: 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *