JAKARTANASIONALPEMERINTAHAN

Menaker Pastikan Posko THR Tetap Siaga Saat Libur

×

Menaker Pastikan Posko THR Tetap Siaga Saat Libur

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli pastikan Posko THR tetap siaga saat libur.

“Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Posko THR dan BHR tetap beroperasi selama libur nasional untuk menjamin hak pekerja tetap terpenuhi.”

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tetap siaga selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 tetap berjalan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Langkah ini diambil untuk memastikan pekerja/buruh, pengemudi ojek online (ojol), dan kurir online tetap dapat mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan aduan terkait hak keagamaan mereka.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kehadiran posko tersebut penting agar persoalan pembayaran THR tidak berlarut-larut, terutama menjelang dan setelah Lebaran.

“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR tetap dapat diakses masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan, Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan guna memastikan setiap aduan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti.

“Khusus untuk aduan THR, kami menyiagakan pengawas agar laporan yang masuk dapat ditangani secara cepat dan sesuai ketentuan,” katanya.

Layanan tatap muka Posko THR dan BHR dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui situs resmi dan layanan WhatsApp.

Posko tersebut direncanakan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri. Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa selama periode 4 hingga 17 Maret 2026, Posko THR dan BHR telah menerima 2.488 layanan konsultasi.

Baca Juga:  Pemkab Natuna Serius Tata Pantai Piwang Jadi Ikon Wisata Baru

Dari jumlah tersebut, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 terkait BHR. Menurutnya, layanan live chat menjadi kanal yang paling banyak digunakan masyarakat dengan total 2.246 layanan. Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker menerima 222 konsultasi, sedangkan layanan tatap muka mencatat 20 layanan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa hingga 18 Maret 2026, tercatat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Aduan terbanyak adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan, disusul THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 laporan, serta THR terlambat dibayar sebanyak 366 laporan. Secara wilayah, aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Ismail menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan menjadi prioritas pengawasan pihaknya.

“Kami minta perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu,” tegasnya. (KP).


Laporan: Red


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *