“Temuan BPK terkait kekurangan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 21 DPRD Natuna mencapai Rp53,6 juta. Kejari Natuna menegaskan, temuan kerugian keuangan negara tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi dan telaah lebih lanjut dilakukan setelah adanya laporan pengaduan.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan sependapat dengan temuan BPK terkait kekurangan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Natuna Tahun Anggaran 2025. BPK mencatat masih terdapat kekurangan penerimaan negara sebesar Rp53.606.771,25 yang belum dipungut dan disetor ke kas negara.
Kekurangan tersebut berawal dari hasil penghitungan ulang PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). BPK menemukan penghitungan dan pemotongan PPh pada Januari dan Februari 2025 masih menggunakan tarif yang sudah tidak berlaku, sementara TER baru digunakan mulai Maret 2025. Selain itu, uang representasi dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD belum diperhitungkan dalam penerimaan THR dan Gaji ke-13.
Dari penghitungan ulang, BPK menemukan kekurangan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp70.746.863,75. Bendahara Pengeluaran kemudian memungut Rp17.140.092,50 dari anggota DPRD terkait dan menyetorkannya ke Kas Negara pada 13 hingga 20 Mei 2026. Dengan demikian, masih tersisa kekurangan sebesar Rp53.606.771,25.
BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp53.606.771,25. BPK juga menguraikan bahwa Sekretaris DPRD belum optimal dalam menguji tagihan pembayaran, PPK SKPD belum optimal memverifikasi penghitungan PPh, sementara Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dinilai tidak cermat dalam menghitung, memungut, dan menyetorkan PPh Pasal 21.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Natuna memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menginstruksikan Bendahara Pengeluaran memungut dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 sebesar Rp53.606.771,25 ke kas negara. Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa telaah oleh Kejaksaan, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk.
Menurut Aditya, hasil telaahan tersebut nantinya akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi. Ia menegaskan, adanya kekurangan penerimaan atau kerugian keuangan negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena masih diperlukan pengujian lebih lanjut mengenai hubungan sebab-akibat antara kerugian negara dan adanya niat jahat atau mens rea.
Dalam konteks temuan BPK, Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam apabila terdapat pihak atau masyarakat yang melaporkan temuan tersebut. Penelaahan itu diperlukan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan demikian, posisi Kejari Natuna bukan menyatakan temuan PPh DPRD tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Ruang penelaahan terbuka apabila temuan itu dilaporkan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus melalui proses telaah lebih lanjut.
Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan
Temuan BPK bukan sekadar angka di atas kertas. Ketika uang yang seharusnya masuk ke kas negara belum tertib dipungut dan disetor, pemerintah daerah dituntut tidak hanya menyatakan setuju, tetapi memastikan rekomendasi benar-benar diselesaikan. Kepatuhan pada rekomendasi BPK adalah bagian dari tanggung jawab menjaga kepercayaan publik.
Tim Redaksi










