Pemerintah Kabupaten Natuna bersama DPRD Natuna menyepakati arah pembangunan lima tahun ke depan dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD 2025–2029 dan menerima dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna, Jumat (25/07/2025).
NATUNA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 serta menerima dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam sidang yang digelar Jumat (25/07/2025) di Ruang Paripurna DPRD Natuna.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Rusdi, dengan dihadiri oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan, Wakil Bupati Jarmin, serta seluruh unsur pimpinan daerah, anggota dewan, dan jajaran OPD.
Fraksi-Fraksi Soroti Isu Strategis
Dalam sesi penyampaian pendapat akhir fraksi, masing-masing perwakilan memberikan penilaian dan masukan terhadap dua dokumen strategis tersebut. Fokus utama kritik dan saran fraksi tertuju pada ketahanan ekonomi lokal, penguatan layanan publik, pembangunan wilayah pesisir dan perbatasan, serta pelibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Sementara terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD 2024, fraksi menekankan perlunya peningkatan dalam hal efektivitas penggunaan anggaran, penyerapan belanja daerah yang lebih optimal, dan transparansi pelaporan keuangan publik.
Komitmen Bersama Bangun Natuna
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengapresiasi pendapat dan komitmen aktif seluruh fraksi dalam menyempurnakan dokumen RPJMD. Menurutnya, RPJMD dan APBD merupakan instrumen utama dalam memastikan pembangunan daerah berjalan terarah dan akuntabel.
“RPJMD dan pertanggungjawaban APBD adalah dua instrumen penting dalam pembangunan daerah. Saya mengapresiasi peran aktif DPRD dalam mengawal arah pembangunan agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat Natuna,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Rusdi menegaskan bahwa forum paripurna bukanlah sekadar seremoni politik, melainkan perwujudan tanggung jawab legislatif terhadap rakyat.
“Penyampaian pendapat akhir fraksi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pengawasan dan tanggung jawab moral DPRD dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai harapan rakyat,” tegasnya.
Penetapan Resmi dan Penyerahan Dokumen
Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir, DPRD Kabupaten Natuna secara resmi menetapkan Ranperda RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, yang akan menjadi dasar arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan kebijakan fiskal tahun berikutnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Natuna H. Boy Wijanarko, anggota DPRD, para kepala OPD, serta undangan dari unsur organisasi dan masyarakat. (KP).
Kontributor : Diskominfo Natuna
Editor : Dhitto










