Dengan dasar hukum yang jelas tersebut, masyarakat Natuna berhak tahu dan menanyakan bagaimana anggaran sebesar Rp348,83 miliar yang sudah terserap hingga pertengahan tahun ini digunakan untuk pembangunan apa, di sektor mana, dan sejauh mana dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat.
Respons Belum Menjawab Detail Teknis
Meski telah memberikan pernyataan normatif, hingga kini belum ada penjelasan teknis dan rinci mengenai alokasi Rp348,83 miliar anggaran TKDD yang telah terealisasi. DPRD Komisi III juga menyatakan belum menerima penjabaran anggaran secara detail dari eksekutif, sementara Sekda mendorong wartawan untuk langsung meminta penjelasan ke BPKAD.
BACA JUGA: DPRD dan Sekda Lempar Tanggung Jawab Soal Anggaran, BPKAD Bungkam
Pernyataan Suryanto tentu patut diapresiasi, namun publik masih menanti kejelasan lebih lanjut, berapa besar dana yang digunakan untuk pembayaran utang, berapa untuk belanja pegawai, dan berapa yang dialokasikan untuk program rakyat lainnya.
Keterbukaan bukan sekadar komitmen, melainkan kewajiban hukum dan moral. Masyarakat berhak tahu, pemerintah wajib membuka. Redaksi Koran Perbatasan akan terus mengawal dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terkait. (KP).
BACA JUGA: Fokus Bayar Utang, Bukan Alasan Tutupi Penggunaan Anggaran
Laporan Khusus Koran Perbatasan










